JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Papua menemukan tumpukan sampah plastik di sepanjang perairan Jayapura Utara, Papua.
Direktur Polisi Perairan Polda Papua Komisaris Besar Bambang Yulius Karyanto saat ditemui di Jayapura, Senin (15/7/2019), mengatakan, timnya dibantu komunitas olahraga menyelam, Molo, untuk memetakan dan menemukan sampah plastik. Mereka menyelam di Jayapura Utara, seperti Pantai Dok II dan Teluk Humboldt, setiap akhir pekan.
Bambang mengatakan, sampah plastik berasal dari sejumlah daerah aliran sungai yang terhubung ke perairan Jayapura Utara dan permukiman warga di pesisir pantai. Kondisi ini menyebabkan warna air terlihat keruh dan minimnya jumlah ikan di lokasi adanya penumpukan sampah plastik.
”Sebelum ada sampah plastik, nelayan setempat biasanya dapat menangkap ikan di perairan dangkal. Kini, setelah dicemari plastik, mereka harus mencari ikan hingga jaraknya bermil-mil dari pantai,” katanya.
Ia berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan, khususnya di daerah bantaran sungai dan pesisir pantai. Masyarakat juga diharapkan tidak membuang sampah ke laut.
”Kami juga akan melaksanakan patroli di sepanjang wilayah perairan Jayapura. Kami akan mengingatkan warga yang terlihat sampah ke laut,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Ketty Kailola mengatakan, kesadaran warga agar tidak membuang sampah ke sungai dan laut masih rendah.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura hingga akhir tahun 2018 menunjukkan, volume sampah jenis plastik dan kompos di Kota Jayapura mencapai 1.416 ton di tempat pembuangan akhir per tahun. Sekitar 50 persen dari 1.416 ton sampah ini tersebar di sejumlah lokasi perairan Kota Jayapura, seperti Pantai Hamadi dan Teluk Youtefa.
”Limbah yang sangat berbahaya adalah mikroplastik karena dapat mengganggu ekosistem dan produksi ikan di laut,” kata Ketty.
Oleh karena itu, ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura bersama satuan polisi pamong praja akan menggelar razia. Razia akan dilakukan di perumahan yang berada dekat pinggiran sungai dan pesisir pantai.
”Apabila ada warga yang terbukti membuang sampah, maka akan terlebih dahulu mendapatkan sanksi peringatan. Setelah itu, barulah ada sanksi denda uang hingga Rp 2 juta dan kurungan badan selama enam bulan,” katanya.