logo Kompas.id
Surat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Apa Salah Sekolah Favorit?

Sejak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan, muncul keriuhan atau tepatnya kekisruhan. Formula 90 persen (siswa dalam zonasi) + 5 persen (siswa berprestasi) + 5 persen (siswa mutasi) menjadi pangkal persoalan.

Perbedaan kondisi dan hambatan di setiap daerah membuat formula tersebut tidak mudah diimplementasikan, bahkan memunculkan masalah baru. Atas perintah Presiden, Mendikbud merevisi formula menjadi 80 persen + 15 persen + 5 persen. Sistem zonasi bagus, tetapi kurang mempertimbangkan aspek kebinekaan setiap daerah. Penetapan persentase semestinya berdasarkan pada kajian atau survei lapangan yang obyektif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000