Taufik Kurniawan menjadi orang kedua di jajaran pimpinan DPR 2014-2019 yang divonis bersalah oleh pengadilan setelah Setya Novanto. Saat ini, Taufik belum diberhentikan dari posisi wakil ketua DPR nonaktif.
JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Taufik Kurniawan menjadi orang kedua di jajaran pimpinan DPR periode 2014-2019 yang divonis bersalah. Ini terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/7/2019), menyatakan Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono selanjutnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Taufik. Hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga dicabut selama tiga tahun, terhitung setelah dia menjalani pidana pokok.
Meski telah divonis bersalah, Taufik masih berstatus unsur pimpinan DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pimpinan Fraksi PAN untuk membahas posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR.
”Saya akan undang (pimpinan Fraksi PAN) dalam rapat pimpinan,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Namun, Bambang belum dapat memastikan kapan rapat pimpinan itu digelar. Pasalnya, tiga wakil ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto, kini tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.
Kepastian diganti atau tidaknya Taufik dari jabatan wakil ketua DPR bergantung pada keputusan Fraksi PAN. ”Kewenangan itu ada di fraksi. Kami hanya melaksanakan,” kata Bambang.
Pasal 37 huruf c Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib menyatakan, pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Kemudian, di Pasal 37 huruf d disebutkan pemberhentian pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, Taufik sudah tidak bisa lagi diganti dari jabatannya. ”Sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak bisa lagi dilakukan pergantian jabatan terhadap anggota DPR,” katanya.
DPR periode 2014-2019 akan mengakhiri tugas pada 1 Oktober 2019 atau sekitar 2,5 bulan lagi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, hak-hak Taufik sebagai unsur pimpinan DPR, seperti gaji dan tunjangan, akan langsung dihentikan setelah ada surat resmi putusan dari Pengadilan Tipikor.
Seusai mendengarkan vonis hakim, Taufik dan jaksa KPK yang menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari operasi penangkapan KPK pada Oktober 2016 atas suap sebesar Rp 70 juta. Saat itu, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam pengusutan kasus ini, ternyata ada keterlibatan unsur kepala daerah dan pimpinan DPR dalam penyusunan anggaran.