Pelanggaran aturan lalu lintas masih terjadi di ruas jalan yang terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE. Meski demikian, Polda Metro Jaya melihat perilaku pengendara kendaraan bermotor semakin tertib di ruas jalan yang terpasang kamera.
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pelanggaran aturan lalu lintas masih terjadi di ruas jalan yang terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE. Meski demikian, Polda Metro Jaya melihat kesadaran pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas meningkat di ruas-ruas jalan yang terpasang ETLE.
ETLE seperti diketahui mulai dioperasikan sejak November 2018. Sebanyak 12 kamera tilang elektronik terpasang di 10 titik lokasi di Jakarta. Diantaranya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi enam jenis pelanggaran, yakni yang terkait dengan rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, aturan ganjil genap, penggunaan sabuk keselamatan, dan telpon genggam.
Tindakan pelanggaran yang paling sering tertangkap oleh kamera tilang elektronik adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Pada Senin (15/7/2019) misalnya, dari total 317 pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik, sebanyak 196 atau 61,8 persen persen diantaranya terkait sabuk pengaman.
Meski demikian, Polda Metro Jaya melihat pasca pengoperasian kamera tilang elektronik, kesadaran pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas meningkat.
"Sekarang, memang sudah ada banyak perubahan (perilaku pengemudi), terutama di jalan persimpangan (yang dipasang kamera tilang elektronik). Rakyat semakin tahu, tanpa adanya polisi, mereka tetap bisa ditilang apabila melakukan pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Berangkat dari hal tersebut, hingga akhir 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan, jumlah kamera tilang elektronik ditambah hingga 81 kamera di 37 lokasi.
Mayoritas diantara mereka atau sebanyak 5.171 pengendara mengafirmasi pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kemudian sebanyak 3.079 diantaranya, telah membayar tilang sebagai konsekuensi dari pelanggaran.
"Jumlah pelanggar yang mengkonformasi (tindakannya) cukup tinggi. Artinya, mereka tahu (adanya kamera tilang elektronik)," ujar Nasir.
Bagi Yanto (49), karyawan swasta, konsep kamera tilang elektronik sangat baik karena mendorong para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalulintas. Ini sekalipun tidak ada petugas polisi yang berjaga.
"Dengan kamera tilang elektronik, harapannya pelanggar lalu lintas jadi kapok. Itu menjadi pelajaran bagi mereka untuk tertib berlalu lintas setiap saat. Karena itu untuk keamanannya sendiri," tuturnya.