KPK Dampingi Pemda Optimalkan Pendapatan Asli Daerah
›
KPK Dampingi Pemda Optimalkan ...
Iklan
KPK Dampingi Pemda Optimalkan Pendapatan Asli Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi sejumlah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Selain mencegah korupsi, pendampingan dilakukan karena pendapatan asli daerah sangat penting mendorong kemandirian wilayah.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi sejumlah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Selain mencegah korupsi, pendampingan dilakukan karena pendapatan asli daerah sangat penting mendorong kemandirian wilayah.
"Rencana kami, pendampingan semacam ini akan dilakukan ke 34 provinsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam penandatanganan nota kesepahaman Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019).
Dalam acara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X beserta kepala daerah lima kabupaten/kota di DIY menandatangani nota kesepahaman dengan Bank BPD DIY untuk mengoptimalkan PAD. Nota kesepahaman itu merupakan tindak lanjut rekomendasi KPK kepada Pemprov DIY dan pihak terkait untuk mengoptimalkan penerimaan PAD.
Agus menyatakan, selain penindakan pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memiliki tugas mengawasi kebijakan lembaga pemerintah lalu memberikan masukan dan rekomendasi. Selain itu, KPK juga punya tugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Tugas pengawasan dan pencegahan itu kemudian diwujudkan dalam berbagai program, antara lain mendampingi pemerintah daerah dalam optimalisasi PAD. Optimalisasi PAD strategis karena merupakan salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agus mengatakan, ada beberapa jenis PAD yang harus dioptimalkan oleh pemda, misalnya pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan restoran, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Optimalisasi bisa dilakukan dengan memeriksa kembali apakah para wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
"Misalkan hotel di Yogyakarta itu sumber airnya dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau air tanah. Kalau dari air tanah, sudah bayar atau belum? Karena di Jakarta setelah ditertibkan ternyata banyak sekali yang belum melakukan kewajibannya dengan baik," kata Agus.
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan PAD adalah memaksimalkan pengelolaan aset daerah. Menurut Agus, selama ini, banyak aset pemda yang tidak dikelola dengan baik. Padahal, jika dikelola secara profesional, aset pemda akan mendatangkan PAD.
"Banyak sekali aset daerah yang tidak dikelola dengan baik. Padahal aset daerah itu bisa dioptimalkan penggunaannya, apakah dikerjasamakan dengan pihak swasta, disewakan, dan lain-lain," ujar Agus.
E-planning dan e-budgeting itu untuk mengontrol tingkah laku dari birokrasi dan legislatif yang menentukan anggaran.
Agus menuturkan, pendampingan oleh KPK sudah dimulai sejak 2018. Selain DIY, ada beberapa daerah pendampingan lainnya, di antaranya Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Namun, Agus menambahkan, pendampingan yang dilakukan KPK tidak hanya berkait optimalisasi PAD, tetapi juga menyangkut beberapa aspek lain, misalnya perencanaan pembangunan daerah secara elektronik (e-planning) dan perencanaan anggaran secara elektronik (e-budgeting). "E-planning dan e-budgeting itu untuk mengontrol tingkah laku dari birokrasi dan legislatif yang menentukan anggaran," ujarnya.
Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, optimalisasi PAD yang bersumber pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk meningkatkan kemandirian pemda dalam aspek keuangan. Dia menambahkan, pajak dan retribusi daerah seharusnya menjadi sumber penerimaan utama pemda sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat semakin berkurang.
"Penerimaan pajak sesuai target dapat digunakan membangun infrastruktur dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera," ungkap Sultan.
Sultan memaparkan, untuk mengoptimalikan PAD, harus ada peraturan daerah (perda) yang membuat pelayanan pajak dan retribusi menjadi lebih baik, mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit. Sultan juga berharap, Bank BPD DIY bisa meningkatkan pelayanan pemungutan pajak dan retribusi secara daring.
Harus ada peraturan daerah yang membuat pelayanan pajak dan retribusi menjadi lebih baik, mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit.
"Pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara eleketronik harus dilakukan tanpa mengesampingkan aspek legal berupa perda yang lebih sederhana, menyeluruh, dan memiliki supremasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum," ungkap Sultan.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rahmad mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai inovasi produk dan layanan, terutama berbasis digital dan elektronik. Salah satu contohnya, Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem elektronik penerimaan retribusi pasar tradisional. Dengan sistem itu, pembayaran retribusi di pasar tradisional bisa dilakukan secara nontunai sehingga lebih efektif.