Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Kota Tangerang disegel karena belum punya IMB. Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.
Prasasti peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Kota Tangerang, Banten, (Senin 15/7/2019)TANGERANG, KOMPAS -- Pemerintah Kota Tangerang menyegel Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Tanah Tinggi dengan alasan kompleks bangunan seluas 22 hektar di atas lahan 181 ha milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Padahal, kompleks politeknik tersebut diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (15/7/2019) dalam pertemuan dengan lurah dan camat se-Kota Tangerang, tokoh agama dan masyarakat, warga komplek perumahan Pengayoman milik Kemenkuman, serta warga yang menempati lahan kementerian mengatakan, politeknik dibangun di atas lahan yang peruntukan dalam Perda Tata Ruang Kota Tangerang masih sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan," jelas Arief.
"Kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan," jelas Arief.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) mengeluarkan rekomendasi tentang lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut dan kemudian diserahkan ke Provinsi Banten untuk disahkan. Setelah berkonsultasi dengan Mendagri, keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019.
"Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih berproses (tapi belum final)," jelas Arief.
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi berada hanya sekitar 10-20 meter dari Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Tepatnya di sisi kiri setelah gerbang masuk kawasan pusat pemerintah dari arah Serpong (Tangerang Selatan) dan Kalideres (Jakarta Barat).
Fasos dan fasum
Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama. Selain permasalahan kampus tanpa IMB dan soal peruntukan lahan, setidaknya sejak 2014, Pemerintah Kota Tangerang masih belum jelas dengan keberadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (umum) yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
Kini, Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk menghentikan layanan publik, seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase, perbaikan jalan, dan pengangkutan sampah di kantor pelayanan milik Kemenkumham.
Arief mengatakan pemblokiran ini akan dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham. Namun, untuk penerangan jalan dan pengangkutan sampah, mulai Senin kemarin sudah normal kembali.
Tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Keputusan ini juga dipicu pernyataan Menteri Yasonna saat meresmikan politeknik yang menyebut Wali Kota Tangerang menghambat perijinan di lahan Kemenkumham. Arief pun melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Menanggapi persoalan lahan Politeknik Imigrasi dan Ilmu Pemasyarakatan di Tangerang yang bermasalah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Wiyono menyampaikan, lahan tersebut sudah lama merupakan milik Kemenkumham. Oleh karena itu, dimanfaatkan untuk menambah pelayanan pendidikan bagi masyarakat melalui pembukaan politeknik.
Namun usai ucapan Menkumham Yasonna H Laoly saat peresmian politeknik yang menyinggung Wali Kota Tangerang, Bambang mengungkapkan sempat ada penghentian pelayanan publik. Salah satunya terkait dengan pemadaman penerangan jalan umum di Kompleks Pengayoman yang kini sudah berfungsi kembali.
“Saat ini, kami sedang mencari solusi yang terbaik berdasarkan legal formal dan kepentingan yang lebih besar. Hubungan Kemenkumham dengan pemerintah kota Tangerang semestinya terus dibangun dan memikirkan kepentingan lebih besar. Kami mengharapkan bahwa pak walikota seharusnya selalu memikirkan kepentingan warganya,” kata Bambang.
Saat ini, kami sedang mencari solusi yang terbaik berdasarkan legal formal dan kepentingan yang lebih besar.