logo Kompas.id
Urgensi Revisi UU Pemilu Terus...
Iklan

Urgensi Revisi UU Pemilu Terus Disuarakan

Kementerian Dalam Negeri belum tuntas mengevaluasi Pemilu 2019. Sementara dari DPR dan masyarakat sipil, dorongan agar revisi Undang-Undang Pemilu diprioritaskan terus disuarakan. Ini agar tersedia ruang waktu yang cukup untuk menghasilkan UU Pemilu yang berkualitas sebagai dasar hukum Pemilu 2024.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i_M_7cKPzOSPBojVrr2QONrlO68=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190406_SIMULASI_G_web_1554539864.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

ILUSTRASI: Pemilih memasukkan jari ke dalam tinta saat simulasi Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri belum tuntas mengevaluasi Pemilu 2019. Masukan dari berbagai pihak juga masih terus dihimpun. Akumulasi dari semuanya itu bakal menjadi bekal untuk perbaikan pemilu selanjutnya, bahkan tak menutup kemungkinan merevisi Undang-Undang Pemilu. Sementara dari DPR dan masyarakat sipil, dorongan agar revisi undang-undang diprioritaskan terus disuarakan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Jakarta, Selasa (16/7/2019), mengatakan, evaluasi Pemilu 2019 sudah dimulai di internal Kemendagri pasca-berakhirnya pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000