Aset Pendopo Subulussalam Senilai Rp 1,5 Miliar Raib
›
Aset Pendopo Subulussalam...
Iklan
Aset Pendopo Subulussalam Senilai Rp 1,5 Miliar Raib
Audit Inspektorat Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mendapati aset di pendopo Wali Kota Subulussalam senilai Rp 1,5 miliar raib. Aset yang raib tersebut seperti penyejuk ruangan, sofa, meja rapat, tempat tidur, karpet, dan televisi. Pihak kejaksaan didorong mengusut penggelapan aset itu.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SUBULUSSALAM, KOMPAS — Audit Inspektorat Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mendapati aset di pendopo Wali Kota Subulussalam senilai Rp 1,5 miliar raib. Sejumlah aset tersebut, seperti penyejuk ruangan, sofa, meja rapat, tempat tidur, karpet, dan televisi. Pihak kejaksaan didorong mengusut penggelapan aset itu.
Kepala Inspektorat Subulussalam Salbunis, dihubungi Rabu (17/7/2019) dari Banda Aceh, menuturkan, pihaknya melakukan audit terhadap aset pendopo atas perintah Wali Kota Subulussalam Affan Alfian, setelah dilantik sebagai wali kota periode 2019-2024. Audit dilakukan menyusul habisnya masa jabatan wali kota periode 2014-2019.
”Saat masuk ke pendopo, wali kota yang baru kaget, kok pendopo kosong, aset-aset tidak ada di tempat. Beliau meminta kami untuk audit,” kata Salbunis.
Setelah diaudit, lanjut Salbunis, beberapa aset, seperti penyejuk ruangan, sofa, meja rapat, tempat tidur, tikar, dan televisi, hilang. Padahal sebelumnya barang-barang itu ada di pendopo. ”Kami tidak tahu ke mana barang-barang itu. Namun, hasil audit telah kami serahkan ke wali kota,” katanya.
Saat masuk ke pendopo, wali kota yang baru kaget, kok pendopo kosong, aset-aset tidak ada di tempat. Beliau meminta kami untuk audit. (Salbunis)
Salbunis menambahkan, pihaknya berencana menyurati para pihak yang sebelumnya mengurusi pendopo terkait raibnya aset-aset tersebut. Jika tidak ada jawaban, kemungkinan kasus ini akan berakhir ke ranah hukum.
Pada Rabu (17/7/2019), lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh juga melaporkan temuan Inspektorat Subulussalam terkait hilangnya aset pendopo kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Gerak Aceh mendesak kejaksaan mengusut kasus dugaan penggelapan aset daerah tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Gerak Aceh Hayatuddin Tanjung menuturkan, ada 264 aset daerah di pendopo Wali Kota Subulussalam yang hilang. Hayatuddin mengatakan, aset itu raib saat masa kepemimpinan wali kota sebelumnya, Merah Sakti.
”Dari 354 aset yang tersisa, hanya 90 aset yang masih terlihat dan 264 aset dinyatakan hilang. Karena itu, disimpulkan kerugian negara Rp 1,57 miliar,” kata Hayatuddin.
Hayatuddin menyampaikan, berdasarkan investigasi dan laporan pemeriksaan, nilai aset secara keseluruhan lebih dari Rp 3,2 miliar. Menurut dia, aset-aset itu dibeli menggunakan anggaran Pemkot Subulussalam untuk kepentingan Pendopo Wali Kota Subulussalam periode 2014-2019.
”Kasus ini berpotensi adanya dugaan korupsi atas pengelolaan aset di pendopo Wali Kota Subulussalam. Kami mendesak kejaksaan mengusutnya,” ujar Hayatuddin.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah berterima kasih atas aduan Gerak Aceh terkait kasus dugaan penggelapan aset Pemkot Subulussalam. Dokumen aduan itu akan ditelaah untuk mencari fakta-fakta lain terkait kasus itu.
Rahmatsyah berjanji menindaklanjuti dan membuka akses bagi publik mengawasi proses penegakan hukum. ”Keterlibatan masyarakat sangat membantu kerja kami. Sebab, melawan korupsi butuh kekuatan besar,” katanya.