logo Kompas.id
Putusan MA atas HI Harus...
Iklan

Putusan MA atas HI Harus Dicontoh Hakim Lain

HI, pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Jo (14) dan Ji (7), seperti diketahui, sempat divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, 25 Maret 2019. Oleh karena itu, putusan majelis hakim di Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas HI tersebut, harus dicontoh hakim lain.

Oleh
Aguido Adri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9ZzXb4ht3vrInRgS3qop0U3ENLM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F4a47151a-a073-4786-8f8d-a9329057a842_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Bentuk apresiasi LBH APIK Jakarta atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara atas HI, pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Sebelumnya HI dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

JAKARTA, KOMPAS – Putusan majelis hakim di Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas pelaku kekerasan seksual berinisial HI (41) diapresiasi sejumlah pihak. Putusan hendaknya dijadikan contoh oleh hakim lain. Selain itu, kasus HI hendaknya mendorong DPR dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

HI, pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Jo (14) dan Ji (7), seperti diketahui, dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Hutama, dan Raden Ayu Rizkiyati di Pengadilan Negeri Cibinong, 25 Maret 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000