Menkumham: Setya Novanto Berjanji Tak Ulangi Perbuatannya
›
Menkumham: Setya Novanto...
Iklan
Menkumham: Setya Novanto Berjanji Tak Ulangi Perbuatannya
Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Setyo Novanto telah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Dia (Setya Novanto) membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” kata Yasonna seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Setya Novanto merupakan mantan Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik. Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Novanto dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin tanggal 4 Mei 2018. Namun, pada 14 Juni 2019, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pemindahan dilakukan setelah Novanto melakukan penyalahgunaan izin berobat.
Masalah itu bermula dari permintaan Novanto untuk izin berobat ke rumah sakit. Pada 11 Juni 2019, dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian, Novanto diberangkatkan dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Namun, pada Jumat, 14 Juni, muncul foto Novanto dan istrinya sedang berada di luar rumah sakit, di wilayah Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Dia (Setya Novanto) membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Setelah kasus itu, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Akan tetapi, sesudah ditahan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019). Menurut Yasonna, pemindahan Novanto dilakukan setelah ada evaluasi dari Kepala Rutan Gunung Sindur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Evaluasi yang dilakukan itu mencakup kondisi fisik dan psikologis Setya Novanto. ”Setelah evaluasi, baik dari segi fisik, psikologis, maupun evaluasi dari kepala rutan, jajaran kanwil, dan ada surat pernyataan, dia dikembalikan ke Sukamiskin,” ujar Yasonna.
Yasonna menyebut, Setya Novanto telah menyatakan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar aturan di lapas. Dalam surat pernyataan yang ditulisnya, Novanto juga menyatakan, dia siap dipindahkan ke lapas mana pun apabila terbukti mengulangi perbuatannya.
”Dia sudah menjalani satu bulan dan ada review dari Kepala Rutan Gunung Sindur dan juga jajaran Kanwil Jawa Barat dan sudah betul-betul bertobat. Kalau mengulangi kembali, dia bersedia ditempatkan di mana pun,” katanya.
Yasonna menuturkan, selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto ditempatkan di ruang isolasi. Selama berada di ruang isolasi, dia diawasi dengan kamera pemantau (CCTV) selama 24 jam. Selain itu, saat ditahan di ruang isolasi, tamu yang hendak mengunjunginya juga sangat dibatasi.
”Kami lakukan pembinaan dan menempatkan dia di ruang isolasi selama satu bulan di tempat yang bahkan kunjungan keluarga tidak dimungkinkan. Hanya pernah karena sakit kurang sehat kami beri ruang untuk bertemu, tetapi pada umumnya dia sendiri,” kata Yasonna.