logo Kompas.id
Perkuat Pelaksanaan Instruksi ...
Iklan

Perkuat Pelaksanaan Instruksi Gubernur DIY tentang Pencegahan Konflik Sosial

Sejumlah pihak mengapresiasi penerbitan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Konflik Sosial. Aturan itu dinilai jadi terobosan guna menyelesaikan masalah intoleransi dan diskriminasi di DIY.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KyzIs61GfsMPHChPby_wa9PtMR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709HRS4_1562657678.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang berlokasi di RT 34 Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/7/2019). Keberadaan gereja ini mendapat penolakan keberadaan dari sejumlah warga di sekitarnya.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak mengapresiasi penerbitan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Konflik Sosial. Aturan itu dinilai jadi terobosan guna menyelesaikan masalah intoleransi dan diskriminasi di DIY.

“Kita punya Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019. Tapi, pelaksanaan instruksi ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh komponen pemerintah daerah,” kata Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Yogyakarta Agnes Dwi Rusjiyati dalam diskusi “Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran di Yogyakarta”, Rabu (17/7/2019), di Yogyakarta.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000