TANGERANG, KOMPAS -- Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mewakili Garuda Indonesia telah melaporkan Youtuber RV dan kekasihnya, EM kepada Polres Bandara Internasional Soekarno - Hatta karena mereka telah mengunggah menu makanan maskapai Garuda Indonesia di kelas bisnis yang ditulis di atas kertas ke akun sosial media miliknya.
Dalam unggahan video berdurasi 21 menit 7 detik, di instastory @rius.vernandes, Sabtu (13/7/2019) malam dinilai telah mencemarkan nama baik atas maskapai tersebut.
"Postingan itu merugikan perusahaan, makanya beberapa anggota Sekarga melaporkan ke Polres Bandara. Atas perbuatan mereka, berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty kepada Kompas, Rabu (17/7/2019) malam.
Keduanya diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan membenarkan adanya pengaduan atas dua youtubers.
"Yang melaporkan adalah serikat karyawan (serikat Karyawan Garuda," kata Ikhsan, Rabu.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Internasional Soekarno -Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya telah mengundang dua youtubers (terlapor) untuk mengklarifikasi laporan yang masuk ke Polres bandara.
"Dalam jadwalnya kedua terlapor diundang untuk mengklarifikasinya, Rabu (17 /8/2019) hari ini. Akan tetapi, mereka mengkonfirmasi bahwa akan datang ke Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (23/7/2019). Alasannya, pekerjaan tidak dapat ditinggalkan," kata Alexander, Rabu.
Tomy mengatakan, pihak Dewan Pimpinan Pusat Sekarga mendukung pelaporan postingan tersebut kepada pihak berwajib karena merusak reputasi tempat mereka bekerja.
"Penyampaian pengaduan ini dilakukan karena kami patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan Media Sosial. Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya" kata Tomy.
Menurut Tomy, laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh Perusahaan tempat mereka bekerja atas unggahan postingan di Media Sosial yang tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi. Hal itu menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier Indonesia.
Jangan ganggu privasi
Garuda Indonesia memastikan penumpang maskapai itu tetap dapat mengambil foto dalam pesawat seperti swaphoto dan lainnya. Akan tetapi tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lainnya.
Ikhsan mengatakan itu untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar dalam pesawat yang sempat viral.
"Untuk pengambilan gambar, penumpang tetap dibolehkan. Hanya saja kami menghimbau agar tetap memperhatikan kenyamanan dan privasi penumpang lain dan awak kabin," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia juga telah mengeluarkan himbauan terkait pengambilan gambar dalam pesawat, yang dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan.
Imbauan ini, kata Ikhsan
sudah melalu proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat.
Ia mengatakan, aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat.
Kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat, menurut Ikhsan, merupakan hal yang lumrah ditemui di sejumlah maskapai penerbangan global.
Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tatakelola safety penerbangan tetap terjaga.
"(Imbauan) ini tidak ada kaitan langsung (dengan kasus postingan youtuber dalam yang dilaporkan Sakarga). Kami hanya mengingatkan kembali. Sebenarnya maskapai global lain juga sudah memberlakukan hal tersebut," ujar Ikhsan.