logo Kompas.id
Kejati Aceh Sita Rp 36,260...
Iklan

Kejati Aceh Sita Rp 36,260 Miliar dari PT Perikanan Nusantara

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36,26 miliar dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/metqmNwqKlde2tSyov1AFFlrZEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190718AIN_Uang-Tindak-Pidana-Korupsi1_1563446791.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara, Kamis (18/7/2019). Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini  belum ada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019), di Banda Aceh, menuturkan, uang yang disita merupakan besaran nilai kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik. Penyitaan dilakukan setelah ada izin tertulis dari pengadilan.

Editor:
banuastono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000