Kejati Aceh Sita Rp 36,260 Miliar dari PT Perikanan Nusantara
›
Kejati Aceh Sita Rp 36,260...
Iklan
Kejati Aceh Sita Rp 36,260 Miliar dari PT Perikanan Nusantara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36,26 miliar dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019), di Banda Aceh, menuturkan, uang yang disita merupakan besaran nilai kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik. Penyitaan dilakukan setelah ada izin tertulis dari pengadilan.
Uang sitaan telah ditarik dari bank tempat PT Perikanan Nusantara (Perinus) menyimpan uang. Pada Kamis, uang sitaan tersebut diperlihatkan kepada media. Uang tersebut selanjutnya menjadi barang bukti dan dititipkan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh.
Selain menyita uang, penyidik juga menyita 8 unit keramba jaring apung, 1 unit kapal, dan sejumlah perlengkapan budidaya ikan dalam proyek tersebut.
Munawal mengatakan, penyidikan terhadap kasus pembangunan keramba jaring apung terus belanjut. Sebanyak 19 orang telah diperiksa sebagai saksi, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang diperiksa antara lain Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, mantan Direktur PT Perinus Dendi Anggi Gumilang, dan ketua tim pelaksana proyek keramba Rommy.
”Ada etikat baik dari pihak rekanan PT Perinus untuk menyerahkan barang bukti ke penyidik,” kata Munawal.
Proyek keramba jaring apung offshore di Sabang merupakan program KKP. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya ingin melakukan budidaya ikan kakap putih dengan mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia.
Keramba jaring apung yang berada di Dermaga CT 1 dan CT 3 di Sabang menggunakan dana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP dengan pagu Rp 50 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Perinus (Persero) dengan nilai kontrak Rp 45,58 miliar.
Program tersebut dibuat untuk menggenjot produksi ikan bernilai ekonomi tinggi, seperti jenis kakap di Sabang. Pada saat perhelatan Sabang Sail 2017, Menteri KKP Susi Pudjiastuti meninjau keramba tersebut.
Dalam pengerjaan proyek, PT Perinus menggandeng perusahaan asal Norwegia, AquaOptima AS Trondheim. Perusahaan mitra ini bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi di bidang perikanan budi daya.
Namun, penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan, antara lain tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga keramba tersebut tidak bisa digunakan.
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Samsul Bahri mendukung kinerja kejaksaan mengusut kasus tersebut. Samsul berharap program keramba jaring apung juga dapat bermanfaat bagi publik.