logo Kompas.id
Kemenhub: Foto dan Video di...
Iklan

Kemenhub: Foto dan Video di Pesawat Tidak Dilarang

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan, regulator tidak melarang kegiatan pengambilan foto dan video di dalam pesawat.

Oleh
Maria Clara Wresti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fxbWlxp4LpqZh8Jgl9KZA9rXm6I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190706IKI-Bandara-Kertajati-6SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (mengenakan topi) berbincang dengan calon penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/7/2019). Dalam kunjungannya, Budi Karya Sumadi memastikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu beroperasi 2020 dan penumpang akan gratis menggunakan bus Damri dari sejumlah daerah ke Kertajati.

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan, regulator tidak melarang kegiatan pengambilan foto dan video di dalam pesawat.

”Yang kami larang adalah kegiatan yang mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Misalnya, berfoto dengan pilot saat menerbangkan pesawat sehingga mengganggu pekerjaan pilot. Atau mengambil foto orang lain tanpa izin orang tersebut sehingga mengganggu privasinya kemudian terjadi keributan,” kata Polana di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000