Konflik lahan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Kota Tangerang mereda setelah kedua pihak dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kedua pihak sepakat untuk saling mencabut laporan ke kepolisian.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konflik lahan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Kota Tangerang mereda setelah kedua pihak dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kedua pihak sepakat untuk saling mencabut laporan ke kepolisian.
Mediasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo itu berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Selain Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto, hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam.
Pemkot Tangerang dan Kemenkumham berkonflik karena penyegelan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi. Kedua politeknik yang berada di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, itu dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan peraturan tata ruang yang masih berlaku, lahan tersebut juga merupakan lahan pertanian.
Selain menyegel politeknik, Pemkot Tangerang juga memboikot pelayanan lampu penerangan jalan umum, perbaikan jalan dan drainase, serta pengangkutan sampah di perkantoran Kemenkumham yang ada di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan sejak lima-tujuh tahun lalu.
Konflik tersebut juga dibawa ke ranah hukum. Baik Kemenkumham maupun Pemkot Tangerang sama-sama melapor ke kepolisian.
”Semua permasalahan sudah jelas. Kedua pihak akan menarik pengaduan ke kepolisian dan memulihkan pelayanan publik. Hal normatif dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Hadi.
Baik Arief maupun Bambang membenarkan, pihaknya akan mencabut laporan ke kepolisian secepatnya. Pelayanan publik berupa lampu penerangan jalan umum pun telah dinyalakan kembali sejak kemarin. ”Pengangkutan sampah itu kami berhentikan karena tidak membayar retribusi, sedangkan listrik dan air merupakan kewenangan PT PLN (Persero) dan PDAM,” kata Arief.
Kompromi
Menurut Hadi, terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham mengenai tata ruang wilayah tersebut. Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2023, lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan perdagangan dan jasa sehingga pembangunan yang dilakukan Kemenkumham tidak menyalahi aturan.
Meski demikian, perda tersebut tengah direvisi dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara yang telah dikonsultasikan ke Kemendagri bahwa daerah tersebut semestinya menjadi lahan pertanian.
Hadi menambahkan, Wali Kota Tangerang memersepsikan bahwa penerbitan IMB harus menunggu revisi perda tersebut selesai. Namun, secara hukum perizinan itu tidak perlu menunggu karena prosesnya menghabiskan waktu yang panjang.
”Kedua pihak sudah sepakat untuk melengkapi yang kurang dan menyempurnakan yang belum. Termasuk soal penyerahan lahan (fasilitas sosial dan fasilitas umum) dari Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang,” kata Hadi.
Adapun pembahasan detail kesepakatan terkait IMB diserahkan kepada Gubernur Banten sebagai pihak yang berwenang untuk meninjau rencata tata ruang wilayah Kota Tangerang. Pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan untuk membahas soal gedung politeknik dan penyerahan fasos dan fasum.
Wahidin mengatakan, pertemuan akan dilaksanakan di Provinsi Banten dalam tiga hari ke depan, yaitu pada Senin (22/7/2019) atau Selasa (23/7/2019). Selain mendetailkan kesepakatan, mereka juga akan membahas rencana pembangunan kawasan yang tengah dipermasalahkan.
Arief mengatakan, pemkot akan mengikuti hasil mediasi dan mempersiapkan kebutuhan untuk pertemuan di provinsi. Ia berharap, selama revisi rencana tata ruang wilayah dilaksanakan ada kajian agar politeknik yang sudah dibangun Kemenkumham bisa tetap dioperasionalisasikan. ”Semoga ini jalan terbaik bagi Kota Tangerang dan program-program Kemenkumham,” ujarnya.
Senada, Bambang pun mengatakan akan mengikuti skenario hasil mediasi dan rencana Gubernur Banten.