Pasang Foto Profil Polisi, Buruh Bangunan Rampas Sepeda Motor
›
Pasang Foto Profil Polisi,...
Iklan
Pasang Foto Profil Polisi, Buruh Bangunan Rampas Sepeda Motor
DDP (25), dibekuk aparat Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, setelah menipu dan menyikat sepeda motor korbannya, IF (29). Buruh bangunan ini mengaku sebagai anggota Polres Purworejo ketika menjalankan aksinya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- DDP (25), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, dibekuk aparat Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, setelah menipu dan menyikat sepeda motor korbannya, IF (29). Buruh bangunan ini mengaku sebagai anggota Polres Purworejo ketika menjalankan aksinya.
Pelaku memulai modusnya dengan memasang foto profil palsu di jejaring Michat. Foto seseorang berseragam polisi dicomotnya dari internet. Cara itu ternyata berhasil menjerat IF. Setelah berkomunikasi intens selama tiga hari, mereka sepakat kopi darat pada 24 Juni lalu. Mereka bertemu di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dan selanjutnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan di Alun-alun Magelang.
"Saya sengaja mengambil foto orang berseragam polisi supaya terlihat lebih gagah dan memancing perhatian," kata DPP di Magelang, Kamis (18/7/2019).
Korban sebetulnya sempat curiga karena saat bertemu pelaku tidak memakai baju polisi. Wajah pun jauh dari sama. Namun, pelaku tetap ngotot menyakinkan korban bahwa dia adalah anggota polisi.
“Dia memakai baju preman karena mengatakan sedang bertugas lapangan,” ujar Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi.
Pelaku sengaja datang ke alun-alun tanpa kendaraan pribadi. Kondisi itu lantas dimanfaatkannya dengan menawarkan diri untuk mengemudikan sepeda motor korban.
Menolak diajak singgah di salah satu hotel, pelaku tak kehilangan akal. Setelah berkeliling kota sejenak, dia meminta korban membeli minuman dan obat anti mabuk. Ketika korban turun dari motor, pelaku lantas kabur membawa motor itu.
Ketika korban turun dari motor, pelaku lantas kabur membawa motor itu
"Motor dijual Rp 4 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan rumah tangga," kata DDP.
Pelaku mengatakan, sejak awal memang hendak merampok korban dengan memanfaatkan aplikasi media sosial. Namun, bukan sepeda motor yang jadi incaran utama ketika keduanya bertemu. Awalnya, ia hendak menyasar uang korban. Namun, karena korban tidak membawa uang tunai, ia nekat mencuri sepeda motor.
Pelaku berhasil dibekuk pada 2 Juli lalu. Idham mengatakan, atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan bisa mencapai empat tahun penjara.
Benar kata pepatah, jangan menilai buku dari sampulnya. Namun, di dunia maya, foto profil di media sosial, masih saja leluasa membutakan dan menipu banyak orang.