Pelemparan Bom Molotov di Magelang Dipicu Dendam Pribadi
›
Pelemparan Bom Molotov di...
Iklan
Pelemparan Bom Molotov di Magelang Dipicu Dendam Pribadi
Pelemparan bom molotov di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dipicu oleh dendam pribadi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pelemparan bom molotov di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dipicu oleh dendam pribadi. Pelaku, RAR (27), melakukannya bersama rekannya, APP (24) alias Bedes.
Keduanya dibekuk di Kelurahan Magersari pada Kamis (18/7/2019) pukul 04.20. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi terpaksa menembak kaki kanan dua pelaku tersebut.
Pelemparan terjadi Rabu (3/7/2019) dengan latar belakang masalah yang berbeda. Pelemparan di kantor polisi dipicu dendam karena adik RAR sempat ditilang polisi.
Adapun, Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dipilih menjadi lokasi pelemparan bom molotov karena di rumah tersebut diyakininya tinggal seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Magelang yang sempat melibatkan temannya sebagai salah satu pendukung.
RAR mengaku membenci caleg itu karena tidak membiayai pengobatan temannya yang terluka parah saat terlibat dalam perkelahian sesama massa pendukung caleg tersebut. Kendatipun demikian, ide pelemparan bom molotov ini murni merupakan ide dari RAR.
Membenci caleg itu karena tidak membiayai pengobatan temannya yang terluka parah saat terlibat dalam perkelahian sesama massa pendukung caleg.
”Baik rekan ataupun adiknya bahkan tidak tahu, dia (RAR) akan merakit dan melempar bom molotov,” ujar Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi, saat ditemui dalam acara konferensi pers terkait pelemparan bom molotov di Kantor Polres Magelang Kota, Kamis.
Saat melakukan pelemparan, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. RAR berperan sebagai pelempar bom, sedangkan APP mengendarai sepeda motor, membantu mengantarkan RAR.
Pelemparan bom molotov pertama kali dilakukan di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Magelang Kota dan berselang tujuh menit kemudian mereka bergeser ke Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang. Aksi pelemparan bom molotov ini dilakukan setelah keduanya mengonsumsi minuman keras (miras).
Residivis
RAR dan APP adalah warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. RAR sebelumnya pernah tiga kali ditahan di penjara karena kasus penganiayaan dan narkoba, sedangkan APP sempat satu kali ditahan karena kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya ini, dua pelaku dinyatakan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Idham mengatakan, pihaknya sudah menahan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku. Barang bukti lainnya, seperti pecahan botol dari bom molotov, saat ini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
RAR mengakui, ide pelemparan bom molotov ini tercetus tiba-tiba dan tidak direncanakan lama. Bom molotov ini pun dirakitnya sendiri dengan menggunakan bekas botol sirup dan menggunakan bahan bakar bensin.
”Saya merakit bom tersebut dengan melihat panduan perakitan bom di Youtube,” ujarnya.
RAR mengaku tidak ingat kapan adiknya ditilang dan kapan rekannya terluka dalam kejadian perkelahian di masa kampanye Pemilu 2019. Namun, dia mengaku masih sakit hati atas kejadian yang menimpa adik dan rekannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelemparan bom molotov ini, sempat diduga oleh jajaran polisi, sebagai aksi cari perhatian belaka. Bom molotov yang dilempar menimbulkan kobaran api dan membakar sebagian dinding garasi di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang.
Hal itu sempat membuat Bambang (52), penjaga malam setempat, mengaku ketakutan dan trauma. Dia khawatir aksi ini akan berulang di tempat lain dan mengancam keselamatan manusia. Namun, setelah tahu pelaku sudah dibekuk, dia pun mengaku lega.