Pemajakan Digital Bisa Dimulai dari Pajak Pertambahan Nilai
›
Pemajakan Digital Bisa Dimulai...
Iklan
Pemajakan Digital Bisa Dimulai dari Pajak Pertambahan Nilai
Pembahasan tentang pajak digital di tingkat global belum menemui titik terang. Namun, pemerintah dinilai bisa memulai dengan memungut pajak pertambahan nilai, terutama terhadap perusahaan raksasa teknologi digital, meski ada segenap tantangan untuk menerapkannya.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan tentang pajak digital belum menemui titik terang. Namun, pemerintah bisa mulai dari pajak pertambahan nilai. Ada segenap tantangan untuk menerapkannya.
Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Namun, sejumlah kalangan berpendapat, pemerintah bisa memungut pajak pertambahan nilai dari perusahaan teknologi digital lintas negara.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto dalam diskusi "Taxation on Digital Economy" yang digelar lembaganya bersama Kontan, di Jakarta, Rabu (17/7/2019) berpendapat, PPN bisa dipungut terutama karena karakteristiknya, yaitu mengikuti lokasi barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen.
Akan tetapi, pengenaan pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan perusahaan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama soal data. Data jumlah pelaku usaha yang berjualan di platform media sosial berikut transaksinya, misalnya, sampai sekarang belum ada datanya.
Contoh lain, terkait keberadaan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN). Sistem itu sebenarnya memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menyisir transaksi penjualan barang dan jasa di Tanah Air. Namun, belum semua penyedia platform e-dagang dan perusahaan raksasa teknologi digital terhubung dengan GPN.
Terkait pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa secara daring, pemerintah Singapura telah menerapkannya dengan menetapkan batasan nilai penjualan yang wajib kena pajak. Tantangan utama penerapan kebijakan ini terletak pada pengawasan di pintu masuk barang untuk transaksi lintas negara.
Pahami model
Wahyu menambahkan, memahami model bisnis pelaku ekonomi digital menjadi kunci pengenaan pajak. Kegagalan memahami dapat menyebabkan sengketa saat pemungutan pajak.
Ketua Bidang Pajak Infrastruktur dan Keamanan Siber Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menceritakan, ada tiga model bisnis yang umum ditemukan di kalangan pelaku usaha e-dagang. Ketiganya yaitu laman pemasaran, ritel daring, dan iklan baris digital.
Hadirnya penyedia platform e-dagang dengan tiga model bisnis itu membantu mengangkat derajat pendapatan ekonomi pengusaha mikro kecil dan menengah. Para pedagang mainan di Pasar Gembrong Jakarta Timur, misalnya, memperoleh lebih banyak penghasilan sejak berjualan di laman pemasaran.
Kebiasaan berbelanja di platform e-dagang bukan hanya terjadi di Pulau Jawa. Tren yang berkembang menunjukkan bahwa setiap tahun jumlah warga luar Pulau Jawa yang menjadi konsumen e-dagang naik 11–25 persen. “Biasanya, orang mengenal internet dari media sosial dan dari media sosial mereka tahu transaksi e-dagang,” kata dia.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menyebut, ada dua tantangan pemajakan ekonomi digital. Tantangan pertama menyangkut mekanisme pemungutan. Sementara tantangan kedua adalah soal pembagian hak antara negara sumber dan negara domisili.
“Di era ekonomi digital, perusahaan teknologi dapat memperoleh pendapatan tanpa harus ada ‘kehadiran fisik’. Transaksi daring yang terjadi tidak dibatasi waktu dan ruang,” kata dia.
Negara-negara pasar perusahaan raksasa teknologi digital, termasuk Indonesia, berharap segera ada solusi pemajakan global yang lebih adil dan proporsional atas transaksi ekonomi digital. Konsensus global terkait pajak digital ditargetkan berlaku tahun depan. Selain itu, konsensus diharapkan dapat mengatasi kompleksnya masalah karena karakter transaksi ekonomi digital yang lintas negara, tidak kasatmata, serta tidak mengenal batas waktu dan ruang.