JAKARTA, KOMPAS - Kelolosan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 pada uji kompetensi dan pembuatan makalah yang berlangsung pada Kamis (18/7/2019) ini ditentukan oleh pengetahuan dasar mereka mengenai isu korupsi dan isi makalah. Peserta yang lolos seleksi ini akan menjalani psikotes pada pekan depan.
Dari 376 pendaftar calon pimpinan (capim) KPK pada 11 Juli lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mengumumkan 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang, berlatar belakang profesi akademisi/dosen. Kemudian diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43) (Kompas, 15 Juli 2019).
Sebanyak 192 orang capim KPK itu akan mengikuti uji kompetensi dan pembuatan makalah di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Total waktu yang disediakan untuk tes itu 5 jam, pada pukul 08.00-13.00 yang dibagi dalam dua sesi.
Anggota Pansel Capim KPK, Al Araf, Rabu (17/7), di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, menyampaikan, sesi pertama berupa uji kompetensi dengan bentuk soal pilihan berganda untuk menguji kemampuan dan pengetahuan dasar tentang isu korupsi digelar selama 90 menit. Setelah itu, ada waktu istirahat selama 30 menit.
Sesi kedua, para capim KPK akan membuat makalah dengan komputer jinjing yang disediakan di tiap meja kandidat oleh pansel. ”Tema makalah ditentukan pansel dan seragam. Jadi, bukan memakai makalah atau esai yang diserahkan saat seleksi administrasi,” ujar Araf.
Nilai minimal
Kelolosan peserta pada tahap uji kompetensi ditentukan oleh nilai minimal yang diperoleh. Namun, pansel belum menentukan batasan nilai itu. Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, menuturkan, penentuan batasan nilai akan dibicarakan lagi karena penilaian makalah juga mengandalkan ahli sebagai pembaca makalah. Nilai ini direncanakan ikut diumumkan bersama dengan nama yang lolos uji kompetensi.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengingatkan agar Pansel Capim KPK menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas selama seleksi ini. Hal itu salah satunya merinci hasil dari tiap calon yang lolos di setiap tahapan ini. Langkah ini perlu dilakukan mengingat pada tahapan seleksi administrasi, Pansel KPK tidak mencantumkan secara lengkap profesi para kandidat yang lolos.