logo Kompas.id
Asing Didorong Memiliki HGB
Iklan

Asing Didorong Memiliki HGB

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tvUouxVjh9BMf-W4-FuXB4c7EWk=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_20538283_69_0.jpeg
Kompas

Salah satu proyek properti premium tengah dibangun di pesisir Batam, Kepulauan Riau. Beberapa proyek premium dibangun di Batam dan menyasar pembeli asing di Singapura dan Malaysia serta konsumen kelas atas di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang sedang dikaji adalah memberikan izin bagi warga negara asing untuk memiliki hunian apartemen di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil mengemukakan, RUU Pertanahan sedang menuju penyelesaian akhir. Salah satu isu yang didorong adalah kepemilikan orang asing atas apartemen di Indonesia dengan status hak guna bangunan (HGB). Selama ini, status kepemilikan orang asing atas hunian masih sebatas hak pakai.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000