JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang sedang dikaji adalah memberikan izin bagi warga negara asing untuk memiliki hunian apartemen di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil mengemukakan, RUU Pertanahan sedang menuju penyelesaian akhir. Salah satu isu yang didorong adalah kepemilikan orang asing atas apartemen di Indonesia dengan status hak guna bangunan (HGB). Selama ini, status kepemilikan orang asing atas hunian masih sebatas hak pakai.
Berdasarkan PP Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah, Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, warga negara asing (WNA) boleh memiliki satu unit rumah tinggal dengan status hak pakai dalam waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Sementara, dalam PP 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, jangka waktu HGB maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
“Selama ini orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah, kecuali hak pakai. Permasalahannya, selama ini gedung-gedung (apartemen) dibangun diatas HGB, sehingga orang asing tidak bisa membeli karena mereka hanya bisa hak pakai,” kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Untuk itu, pihaknya memasukkan regulasi yang memungkinkan orang asing memiliki hunian berupa apartemen dengan status HGB. Harga apartemen yang boleh dibeli orang asing juga dibatasi, paling murah Rp 5 miliar per unit.
“Kebijakan harga harus diatur agar warga asing jangan membeli rumah rakyat. Kami tidak menginginkan orang asing bersaing dengan rakyat untuk mengakses rumah,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Soelaeman Soemawinata, mengemukakan, hukum tentang kepemilikan properti untuk warga negara asing perlu diperjelas agar iklim properti Indonesia bisa semakin kompetitif. Properti yang dimiliki oleh warga asing tidak bisa dibawa pergi dari Indonesia, sehingga diperlukan iklim properti yang mendukung investasi.
“Diperlukan kepastian hukum agar semua menjadi jelas, sehingga tidak ada keraguan bahwa apartemen di Indonesia bisa dimiliki asing,” ujarnya.