Penerbitan regulasi guna menutup celah masuknya sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 ke Indonesia mendesak. Kontainer berisi kertas daur ulang didorong kembali masuk pelabuhan melalui jalur merah agar bisa dilakukan pemeriksaan fisik.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Penerbitan regulasi guna menutup celah masuknya sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 ke Indonesia mendesak. Kontainer berisi kertas daur ulang didorong kembali masuk pelabuhan melalui jalur merah agar bisa dilakukan pemeriksaan fisik.
Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Alvina Christine Zebua mengatakan, jika hal itu terus dibiarkan, importasi sampah dan limbah akan terus berlangsung. Total, sebanyak 139 kontainer berisi sampah itu telah disita petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, dalam dua bulan terakhir.
Sebanyak 139 kontainer itu berisi kertas daur ulang untuk bahan baku industri kertas di Jatim dan terkontaminasi sampah serta limbah B3 sehingga dilarang masuk Indonesia. ”Sesuai perundangan, 139 kontainer tersebut harus diekspor kembali ke negara asal. Ekspor inilah yang sekarang sedang diproses karena perlu penanganan berbagai pihak,” ujar Alvina, Jumat (19/7/2019).
Sebanyak 139 kontainer itu rinciannya 92 kontainer dari Amerika Serikat, 8 kontainer dari Australia, 20 kontainer dari Jerman, dan 19 kontainer dari Inggris. Dari 139 kontainer, sebanyak 13 kontainer diekspor kembali ke negara asal, yaitu 5 kontainer ke Amerika dan 8 kontainer ke Australia.
Adapun 20 kontainer asal Jerman akan diekspor kembali dalam waktu dekat. Dalam kasus kertas daur ulang dari Jerman ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung memberikan rekomendasi ekspor kembali hanya dari hasil pemeriksaan fisik tanpa uji laboratorium.
Adapun sisanya, sebanyak 106 kontainer, saat ini masih dalam proses pemeriksaan KLHK untuk dikeluarkan rekomendasi ekspor kembali ke negara asal. Dari 106 kontainer itu, sebanyak 87 kontainer berasal dari Amerika Serikat dan sisanya, 19 kontainer, dari Inggris.
”Kontaminasi sampah dan limbah B3 itu antara lain berupa kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, alas kaki bekas, dan barang elektronik bekas,” kata Alvina.
Berkaca maraknya kasus impor kertas daur ulang yang terkontaminasi sampah dan limbah B3, pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak telah mengusulkan agar semua kontainer kertas daur ulang dipindahkan ke jalur merah agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan fisik. Selama ini kontainer tersebut masuk jalur hijau, artinya barang tidak perlu pemeriksaan fisik. Setelah terbit surat persetujuan pengeluaran barang, cukup dilakukan penelitian dokumen.
Selama ini kontainer tersebut masuk jalur hijau, artinya barang tidak perlu pemeriksaan fisik.
Alvina menambahkan, kontainer yang masuk jalur hijau diperiksa secara fisik hanya jika ada nota hasil intelijen yang mencurigai isinya. Pihaknya berharap usulan kebijakan pemindahan kontainer kertas bekas dari jalur hijau ke jalur merah segera ditindaklanjuti para regulator atau penentu kebijakan di tingkat kementerian.
Berdasarkan peraturan perundangan, impor kertas bekas hanya boleh dilakukan produsen kertas berbahan baku kertas daur ulang. Berdasarkan data BC Tanjung Perak, jumlah importir kertas bekas di Jatim sebanyak 18 perusahan. Dalam kurun waktu Mei hingga 19 Juli, BC Tanjung Perak menerima 309 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kertas daur ulang.
Menurut Alvina, ketegasan Indonesia menolak impor sampah dan limbah B3 berhasil mendapat perhatian dunia internasional. Dia mencontohkan, ada 48 kontainer berisi kertas bekas dari Amerika Serikat batal masuk. Kapal yang membawa kontainer kertas bekas itu langsung kembali sebelum sempat singgah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hal itu diketahui dari pembatalan pengajuan dokumen pemberitahuan impor.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendesak pemerintah pusat menghentikan masuknya sampah impor. Desakan itu dilakukan untuk mengurangi dampak buruk kontaminasi sampah impor terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ada 48 kontainer berisi kertas bekas dari Amerika Serikat batal masuk. Kapal yang membawa kontainer kertas bekas itu langsung kembali sebelum sempat singgah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Di Sidoarjo, sampah impor digunakan oleh industri tahu sebagai bahan bakar produksi sehingga menimbulkan pencemaran udara yang mengakibatkan banyak warga menderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas.
”Pemkab segera berkirim surat ke Kementerian LHK agar menghentikan importasi sampah. Pemerintah daerah mendampingi pelaku industri mencari bahan bakar pengganti yang ramah lingkungan dan ekonomis agar usaha mereka tetap berkesinambungan,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin.