Langkah Lanjutan Disiapkan KPK untuk Sjamsul Nursalim
›
Langkah Lanjutan Disiapkan KPK...
Iklan
Langkah Lanjutan Disiapkan KPK untuk Sjamsul Nursalim
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Langkah lanjutan akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik terhadap putusan lepas untuk bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, maupun kelanjutan perkara untuk pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Salinan putusan belum diterima KPK dari Mahkamah Agung.
Setelah dilakukan dua kali pemanggilan kepada Sjamsul dan Itjih yang dikirimkan ke sejumlah alamat di Singapura dan pengumuman melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, keduanya tetap tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.
”KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Upaya yang dilakukan KPK ini juga merupakan bukti bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham BDNI sehubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan. Selain Sjamsul dan Itjih, Rizal Ramli yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2000-2001 juga diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul.
KPK mendalami beberapa hal dari Rizal, yaitu tugas dan tanggung jawab saksi selaku Menko Perekonomian dan Ketua KKSK, dan Syafruddin saat itu menjabat sebagai Sekretaris KKSK. Kemudian, mekanisme pengambilan keputusan oleh KKSK terkait dengan BPPN dan penerbitan KEP.02/K.KKSK/03/2001 yang membatalkan pembayaran unsustainable debt dialihkan ke PT Dipasena Citra Darmadja yang merupakan milik Sjamsul juga kembali menjadi materi pemeriksaan.
KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi yang saat itu dihadiri oleh Sjamsul, BPPN, dan pihak terkait lainnya. Dalam rapat itu disebutkan tidak terdapat kesepakatan atau konklusi.
Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Syafruddin, Rizal pernah menyampaikan tentang kewajiban semua penerima BLBI untuk menyerahkan personal guarantee untuk memperkuat posisi tawar Pemerintah Indonesia saat itu. Rizal juga menyetujui usulan BBPN untuk melakukan restrukturisasi utang petambak saat itu.
Rizal juga mengungkapkan, Sjamsul tidak merespons saat diminta menyelesaikan utang petambak. Sjamsul disebutkannya hanya mau menyerahkan Rp 455 miliar. ”BPPN saat itu tetap berupaya melakukan penagihan karena dinilai Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban. Namun, pada proses lanjutan, penerbitan SKL tetap dipaksakan,” ujar Febri.
KPK belum terima putusan Sjafruddin
Sementara terkait dengan salinan putusan kasasi BLBI yang telah diputus sejak 9 Juli 2019, KPK sampai hari ini belum menerima berkas salinan tersebut. Padahal, putusan lengkap itu akan dikaji untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah menyatakan, penyampaian salinan putusan tak bisa dilakukan terburu-buru untuk mencegah adannya kesalahan penulisan yang dapat berpengaruh pada persoalan hukum. Abdullah pun meminta bersabar karena hingga saat ini masih sesuai batas waktu minutasi putusan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.