JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sahat Berlian berpendapat, Pemerintah Kota Depok seharusnya membuat kebijakan pengaturan lalu lintas lain yang lebih substantif ketimbang penyediaan area parkir khusus perempuan pengemudi. Dinas Perhubungan dinilai tidak memiliki perencanaan parkiran yang harus dibangun di Kota Depok.
Sahat yang juga dari Fraksi PDI-P, Jumat (19/7/2019), mengatakan, Dishub juga masih punya pekerjaan rumah lebih penting, yaitu meningkatkan keamanan lalu lintas dengan menambah kamera pemantau (CCTV) di jalan dan pemasangan cermin cembung. Pemasangan CCTV di jalan terbukti dapat menjadi barang bukti kejahatan jalanan yang pernah terjadi di Depok.
Selain itu, Dishub juga dapat meningkatkan retribusi parkir yang bisa menjadi sumber pendapatan kota. Selama ini belum ada standar tarif parkir di Depok sehingga potensi pendapatannya pun belum optimal.
Setelah warga mengirimkan surat terbuka berisi protes pemisahan area parkir, Wali Kota Depok M Idris menyebutkan kebijakan pemisahan parkir berupa penyediaan parkir khusus perempuan (ladies parking).
Idris menyamakan kebijakan itu dengan penyediaan kereta khusus perempuan di KRL Commuter Line. Di area parkir khusus perempuan pengemudi itu, kata Idris, laki-laki pengemudi tidak diperbolehkan parkir. Namun, jika parkir khusus perempuan penuh, perempuan dapat masuk ke area parkir umum.
Adapun lokasi parkir yang dimaksud ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, kantor Wali Kota, dan Mal Margo City.
”Kebijakan ladies parking itu penyiapan tempat khusus untuk wanita. Kita menghargai mereka dan pengarusutamaan jender. Artinya, teknisnya seperti kereta gitu, gerbong khusus perempuan,” kata Idris, Jumat.
Pantauan di kantor Wali Kota Depok, terdapat area parkir khusus perempuan pengemudi di area parkir sepeda motor ataupun parkir mobil.
Di area parkir sepeda motor, area parkir khusus perempuan menyatu dengan parkiran umum. Hanya saja, parkiran khusus perempuan dipasangi spanduk dan stiker penanda bahwa area tersebut adalah parkir khusus.
Adapun parkiran mobil ada di dua lantai, yaitu lantai dasar dan lantai 2A yang dikhususkan untuk parkiran perempuan. Area tersebut juga dilengkapi dengan spanduk dan stiker penanda. Salah satu spanduk mengumumkan bahwa selain perempuan tidak boleh menempati area parkir khusus tersebut.
Saat ditanya apakah kebijakan parkir khusus perempuan akan diperluas, Idris mengatakan, pemkot masih akan melihat perkembangan dari kebijakan yang sudah diterapkan. Jika hasilnya efektif, ada kemungkinan kebijakan itu akan dilanjutkan.
Pemkot Depok selama ini memang kerap dinilai mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan tidak melindungi kelompok minoritas. Sejumlah kebijakan itu di antaranya adalah munculnya rancangan peraturan daerah kota religius yang mengatur perilaku warga serta raperda anti-keberagaman jender atau anti-LGBT.
Sejumlah warga yang tergabung dalam wadah Masyarakat Cinta Depok mengirimkan surat terbuka penolakan praktik segregasi atau pemisahan parkir laki-laki dan perempuan ke Komisi D DPRD Kota Depok, Jumat.