Pemerintah Buka Pos Layanan Kesehatan di Lokasi Bentrok
›
Pemerintah Buka Pos Layanan...
Iklan
Pemerintah Buka Pos Layanan Kesehatan di Lokasi Bentrok
Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, membuka pos layanan kesehatan keliling di Register 45, Kabupaten Mesuji, pascabentrok warga yang terjadi Rabu lalu. Pemkab Mesuji berharap pemprov dan pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, membuka pos layanan kesehatan keliling di Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Petugas medis memberikan layanan kesehatan bagi aparat yang berjaga dan masyarakat yang masih bertahan di lokasi tersebut pascabentrok yang terjadi Rabu lalu.
Pantauan Kompas, Sabtu (20/7/2019), petugas medis dari Puskesmas Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, melakukan pemeriksaan kesehatan sejak Sabtu siang. Mereka memeriksa kondisi kesehatan aparat yang sudah berjaga selama empat hari di lokasi bentrok. Masyarakat yang ada di Register 45 juga berdatangan untuk berobat.
Kepala Puskesmas Wira Bangun Millah Farida menuturkan, pihaknya menerjunkan empat petugas kesehatan. Selain melakukan pemeriksaan tekanan darah, petugas juga memberikan vitamin dan obat-obatan.
”Pemeriksaan kesehatan dilakukan keliling ke tiga pos yang ada di sini. Kami memberikan layanan kesehatan dasar untuk petugas dan masyarakat,” kata Millah.
Menurut Millah, layanan kesehatan itu dilakukan atas perintah Pemerintah Kabupaten Mesuji. Layanan itu diberikan untuk memastikan kesehatan aparat dan masyarakat tetap dalam kondisi baik.
Sebelumnya diberitakan, dua kelompok massa di kawasan hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, terlibat bentrokan pada Rabu (17/7/2019). Tiga orang tewas akibat bentrok tersebut.
Pemprov Lampung dan pemerintah pusat agar segera turun tangan untuk menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan di Register 45.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Mesuji Sapli TH menuturkan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam menyelesaikan permasalahan di Register 45 terbatas. Pasalnya, pengelolaan Register 45 merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, sebagian besar warga penggarap juga merupakan warga pendatang dari daerah lain.
Menurut dia, pihaknya siap mendukung dan membantu pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Register 45. Sebab, bentrok antarkelompok di Register 45 yang kerap berulang mengganggu stabilitas keamanan di Mesuji. ”Ada anggapan bahwa Kabupaten Mesuji tidak aman,” ujarnya.
Dia berharap Pemprov Lampung dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan di Register 45. Hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah kembali konflik serupa di Mesuji.
Konflik lahan di Register 45 Mesuji sudah terjadi selama bertahun-tahun. Berdasarkan data Kompas, bentrok yang disebabkan sengketa lahan hingga menimbulkan korban jiwa kerap terjadi di Mesuji. Bentrok kerap terjadi di kawasan Register 45, kawasan milik negara yang digarap warga penggarap lahan.
Pada Maret 2016, bentrok akibat sengketa lahan di Register 45 juga pernah terjadi. Satu warga tewas akibat kejadian tersebut.