MEDAN, KOMPAS —Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Simalungun meminta surat keputusan pemberhentian 1.695 guru di Kabupaten Simalungun dengan alasan belum memiliki ijazah Strata 1, seperti ditetapkan Bupati Simalungun JR Saragih, agar ditinjau ulang. Pemberhentian itu mengganggu konsentrasi guru.
”PGRI sebagai wakil guru prihatin atas kasus ini. Apa pun ceritanya, pemberhentian itu memberi dampak psikis dan psikologis bagi guru. Kami akan coba memediasi,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Simalungun Albert Pancasila Sipayung, Sabtu, (20/7/2019).
PGRI Kabupaten Simalungun telah menerima keluhan para guru itu pada 15 Juni 2019. Lebih dari 100 guru yang diberhentikan hadir di kantor PGRI Simalungun.
Pemberhentian guru terjadi setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun yang memberhentikan sementara 992 guru dan penghentian permanen 703 guru karena belum memiliki ijazah S-1. Guru yang diberhentikan sementara adalah guru bergelar diploma, sedangkan guru yang diberhentikan permanen adalah guru tamatan SMA. Sekitar 75 persen guru yang diberhentikan sudah bergelar sarjana, tetapi tidak mencantumkan gelarnya.
Dasar pemberhentian, di antaranya mengacu UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru, serta Permendiknas No 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Pemberhentian guru terjadi dalam tiga gelombang dan mulai berlaku 26 Juni. ”Para guru hanya mendapat SK dalam bentuk fotokopi,” kata Albert. Tembusan SK hanya internal birokrasi Simalungun.
Menurut Albert, 992 guru bisa segera melengkapi berkas S-1 hingga November, sesuai ketentuan SK. Namun, 703 guru belum jelas nasibnya.
Dalam SK tidak dicantumkan ke mana mereka dipindahkan, setelah berhenti dari jabatan fungsional. ”Para siswa dan orangtua pun turut resah karena guru sibuk berurusan dengan dinas pendidikan,” kata Albert.
PGRI, lanjutnya, mendukung perbaikan mutu guru, tetapi dengan cara lebih baik. Pengurus ranting PGRI di kecamatan diminta menelisik kasus ini.
Dalam waktu dekat, PGRI Simalungun akan melayangkan surat resmi atas keluhan para guru kepada pihak terkait, mulai bupati Simalungun hingga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setelah mendapat laporan dari pengurus ranting. PGRI juga telah bertemu Ketua DPRD Kabupaten Simalungun meminta legislatif mendorong peninjauan kembali SK itu.
Dengar pendapat
Pendamping guru dari Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun, Alboin Samsosir, mengatakan, aliansi telah menyurati DPRD Simalungun dan meminta ada rapat dengar pendapat. ”Kami menyayangkan penghentian ini karena mengabaikan profesionalitas dan pengabdian. Rata-rata guru yang diberhentikan berusia 55 tahun lebih,” ujarnya.
Dimintai tanggapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengatakan belum bisa memberi keterangan terkait SK itu. Alasannya, belum bertemu Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu.
Upaya menemui Elfiani yang sedang rapat di Medan pun gagal. Ia minta bertemu di Simalungun. (NSA/WSI)