Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas membekuk 2 tersangka pengguna narkotika jenis sabu berinisial BAP (29) dan SC (26) di wilayah Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas membekuk 2 tersangka pengguna narkotika jenis sabu berinisial BAP (29) dan SC (26) di daerah Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah. Barang bukti berupa sabu seberat 0,43 gram disita. Kedua tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas sampai 10 kilometer sehingga BAP ditembak di bagian kakinya.
”Yang bersangkutan ditangkap pada hari Jumat, 19 Juli 2019. Tim menemukan satu bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Dari pemeriksaan, narkotika itu akan digunakan oleh beberapa orang lainnya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Agus Untoro, Senin (22/7/2019), di Purwokerto, Banyumas.
Agus menyampaikan, tim sudah mengintai lokasi pengambilan sabu di Desa Pliken, Kembaran, Banyumas, sejak pukul 16.00. Kemudian sekitar pukul 17.30 datanglah kedua tersangka ini menggunakan sepeda motor. Mereka tampak mencurigakan dan mencari-cari sesuatu di pinggir jalan. ”Tim kemudian berusaha menangkap kedua tersangka, tetapi keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Sokaraja,” ujar Agus.
Penyidik BNN Kabupaten Banyumas Yayan Ahdian menambahkan, pihaknya berusaha mengejar pelaku hingga sejauh 10 kilometer karena kedua tersangka menggunakan sepeda motor 250 CC. ”Tersangka berhasil dilumpuhkan petugas di Sokaraja karena jalanan macet. Petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki,” kata Yayan.
Yayan juga mengatakan, sabu tersebut dipesan melalui pesan singkat dari sesorang yang berinisial GH dan sampai kini masih dalam pengejaran petugas. ”Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok ini diletakkan di bawah papan reklame. Dia memesan 1 paket seharga Rp 1,5 juta,” ujar Yayan.
Dari pemeriksaan urine kedua tersangka, hasil positif sabu didapat dari tes urine BAP, tetapi pemeriksaan urine tersangka SC negatif. Para tersangka sebelumnya juga telah biasa mengonsumsi obat keras jenis alprazolam. Jika tidak mengonsumsi obat keras ini, tersangka mengalami kejang-kejang. ”Pekerjaannya adalah pebisnis burung dara (merpati) dengan omzet Rp 7 juta per bulan,” kata Yayan.
Agus menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ”Dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Banyumas,” ujar Agus.
Tersangka BAP menyampaikan, dirinya tidak mengenal persis siapa GH yang menjadi tempat pemesanan sabu. ”Saya tidak tahu GH orang mana. Saya SMS saja kalau mau beli,” ujar tersangka BAP.