Incar Ketua MPR, Demokrat Singgung Masa Kemesraan dengan PDI-P
›
Incar Ketua MPR, Demokrat...
Iklan
Incar Ketua MPR, Demokrat Singgung Masa Kemesraan dengan PDI-P
Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu 2009 mendukung PDI-P untuk mendapatkan kursi ketua MPR periode 2009-2014. Kini, Demokrat yang mengincar posisi ketua MPR periode 2019-2024 berharap dukungan balasan dari PDI-P.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat termasuk di antara partai politik yang mengincar posisi ketua MPR periode 2019-2024. Untuk itu, Demokrat berharap dukungan dari partai pemenang Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Demokrat pun menyinggung masa kemesraan hubungan kedua partai, yaitu saat Demokrat mendukung PDI-P mendapatkan kursi ketua MPR periode 2009-2014.
”Pada periode 2009-2014, Demokrat sebagai pemenang Pemilu 2009 mendapat kursi ketua DPR, sedangkan PDI-P sebagai oposisi mendapat kursi ketua MPR. Saya pikir, periode itu merupakan masa kemesraan antara Demokrat dan PDI-P. Alangkah baiknya jika masa tersebut terulang kembali,” kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dikutip dari Kompas, (4/10/2009), saat rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR yang digelar pada Sabtu (3/10/2009) malam, hanya terdapat satu paket calon pimpinan MPR yang diusulkan delapan dari sembilan fraksi di MPR.
Fraksi Partai Demokrat termasuk di antara delapan fraksi itu selain PDI-P, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Kedelapan fraksi mengusulkan Taufik Kiemas dari unsur DPR sebagai calon ketua MPR. Sementara empat wakil ketua di dalam paket, yaitu Melani Leimena Suharli (Demokrat), Hajriyanto Y Thohari (Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (PPP), dan Ahmad Farhan Hamid (dari unsur Dewan Perwakilan Daerah atau DPD).
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memilih tidak mengajukan paket calon pimpinan MPR. Sementara Kelompok DPD memilih abstain.
Karena hanya ada satu paket calon pimpinan MPR, sebanyak 549 anggota MPR yang hadir menyatakan setuju paket calon itu menjadi pimpinan MPR periode 2009-2014. Sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu pun kemudian ditutup Ketua Sementara MPR dari Demokrat, Marzuki Alie.
Selain berharap dukungan dari PDI-P dan menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu, Syarief mengatakan, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah memikirkan kadernya yang cocok mengisi posisi ketua MPR.
”Kami tinggal menunggu waktu yang tepat kapan untuk lobi-lobi antarfraksi dan ketua umum. Kami masih menunggu instruksi tersebut dari ketua umum partai,” ujarnya.
Sementara Wakil Sekjen PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, hingga kini PDI-P belum membahas hal-hal seputaran pimpinan MPR periode 2019-2024. ”Kami belum membahas hal ini di dalam internal partai,” ujarnya.
PDI-P juga menilai perlu membahasnya dengan partai-partai lain pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pemilu Presiden 2019 sebelum memutuskan. Dalam pembahasan nanti akan dibahas apakah komposisi paket pimpinan MPR akan terdiri atas koalisi partai pendukung Jokowi-Amin atau tidak.
Namun, yang jelas, dia menekankan PDI-P tidak ngotot mengincar posisi ketua MPR. ”Kami juga tidak ngotot untuk mengincar posisi ketua MPR karena kami sudah mendapat posisi ketua DPR,” katanya.
Alasan rekonsiliasi
Sebelumnya, anggota MPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, Gerindra juga mengincar posisi ketua MPR sebagai syarat rekonsiliasi. Menurut dia, jika Gerindra mengisi posisi ketua MPR, hal ini bisa kembali merekatkan perpecahan antarkubu pasca-pemilu.
”Oleh karena itu, komposisi yang tepat adalah ketua DPR berasal dari PDI-P dan ketua MPR berasal dari Gerindra,” ujar Sodik.
Sodik menambahkan, semangat rekonsiliasi harus dimulai semua pemimpin partai dalam menentukan siapa yang berhak mengisi jabatan ketua MPR.
Mekanisme pemilihan
Mengacu pada Pasal 427C Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Kemudian pimpinan MPR dapat dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Namun, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR.