Reformasi birokrasi, khususnya yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan penegakan hukum dan pelayanan publik, akan tetap menjadi prioritas Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, upaya perbaikan, pembenahan, dan perubahan akan tetap dijalankan.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Reformasi birokrasi, khususnya yang berkaitan dengan perbaikan sistem penyelenggaraan penegakan hukum dan pelayanan publik, akan tetap menjadi prioritas Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, upaya perbaikan, pembenahan, dan perubahan akan tetap dijalankan.
”Kita harus terus menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi sebagai masalah prinsip yang tidak boleh berhenti dilakukan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 mengangkat tema ”Tingkatkan Pengabdian demi Kemajuan, Keutuhan, dan Keunggulan Negeri”. Tema ini sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam menyongsong perayaan Hari Kemerdekaan yang ke-74, yaitu ”Menuju Indonesia Unggul”.
”Dengan demikian, keduanya saling sejalan, bersesuaian, dan bertautan dalam narasi besar visi ’Indonesia Maju’ sehingga tidak ada lagi rakyat yang terabaikan untuk dapat meraih mimpi, harapan, dan cita-citanya,” ujar Prasetyo.
Berkenaan dengan itu, kejaksaan berperan untuk mendukung keberhasilan program pembangunan nasional di segala bidang. Secara khusus, peran penting kejaksaan harus ditunjukkan dalam penegakan hukum.
Selain itu, dalam hal reformasi birokrasi. Menurut dia, perlu ada kemauan, komitmen, dan upaya melakukan perubahan sebagai salah satu faktor penting bagi kemajuan dan terjaganya penguatan organisasi.
”Saya mengajak agar upaya perbaikan, pembenahan, dan perubahan tetap dilanjutkan, bahkan ditingkatkan. Penataan internal terhadap sistem penyelenggaraan penegakan hukum dan pelayanan publik, termasuk di dalamnya revolusi mental dan pola pikir, harus terus djalankan,” kata Prasetyo.
Bukan artifisial
Dalam kesempatan ini, Prasetyo juga mengapresiasi satuan kerja Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
”Saya berharap agar predikat tersebut mampu dipertahankan dan dibuktikan bahwa apa yang dilakukan bukan sekadar bersifat artifisial atau lip service, melainkan benar-benar merupakan perubahan, pembenahan substantif, dan konsistensi meningkatkan kinerja,” tutur Prasetyo.
Sementara sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melaporkan, dari 2017 hingga 2019 terdapat 228 laporan yang mengeluhkan kinerja kejaksaan.
Substansi laporan itu antara lain tindakan penyimpangan yang dilakukan jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara, dan belum adanya tindak lanjut atas penanganan perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyampaikan, dalam rangka memperbaiki kinerja kejaksaan, penting untuk memperkuat Komisi Kejaksaan. Melalui komisi ini, pelaksanaan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa, termasuk pegawai kejaksaan, dapat lebih maksimal.
Penguatan salah satunya dengan memberikan Ombudsman kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa yang melanggar aturan. Untuk itu, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia perlu direvisi.