JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Republik Indonesia segera menjalankan rekomendasi Tim Pencari Fakta untuk perkara penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Pada awal Agustus, susunan tim teknis yang akan bekerja selama 3 bulan sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan diumumkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini di Jakarta, Minggu (21/7/2019). “Awal Agustus nanti disampaikan. Kami akan memilih personel yang memiliki kompetensi teknis terbaik di bidang penyidikan, penyelidikan, teknologi informasi, Inafis, labfor, hingga densus,” ujar Dedi.
Pada 17 Juli 2019, TPF untuk Novel yang berada di bawah Polri mengumumkan hasil kerja selama 6 bulan. Tidak ada satu pun pelaku yang terungkap dari kerja para pakar dan penyidik ini. Justru motif balas dendam akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan dari Novel yang dipaparkan tim tersebut.
Bahkan perkara terkait sarang burung walet pada 2004 yang sempat membuat Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri kembali diungkit oleh TPF bentukan Polri ini. Padahal perkara dugaan penganiayaan saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu itu telah dihentikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada 2016.
Atas dasar ini, salah seorang kuasa hukum Novel dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa menyatakan hasil TPF tersebut malah menyudutkan Novel yang dalam perkara penyerangan berkedudukan sebagai korban. Sejak awal, Alghifari menegaskan beban pembuktian perkara penyerangan bukan berada di tangan Novel mengingat banyaknua barang bukti yang disebut telah dikantongi Polri dan TPF.
Relasi sejumlah kasus, termasuk kasus sarang burung walet yang disebut TPF memicu balas dendam pun, lanjut Alghifari, tak dapat dijelaskan oleh Polri dan TPF secara rinci. Dengan alat bukti bahkan dugaan motif, semestinya pencarian pelaku lebih sempit dan bisa ditemukan.
"Pelaku belum tertangkap tapi sudah ada motifnya, canggih sekali. Ini opini, bukan temuan berbasis fakta. Yang ada malah Novel integritasnya diserang. Sebelumnya dianggap tidak kooperatif lalu sekarang menyalahgunakan wewenang. Kalau memang begitu, laporkan saja ke Pengawas Internal KPK. Kasusnya yang mana sehingga jelas,“ tegas Alghifari.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa harapan KPK sederhana yakni pelaku penyerangan ditemukan. “Waktu 800 hari lebihitu sangat lama bagi korban dan keluarganya. Jadi pengungkapan pelaku adalah hal penting. Agar korban dan kejadian yg berikutnya tdk terjadi lagi,” ujar Febri.
Terlebih lagi, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Antara lain, sejumlah teror ke rumah pimpinan dan pegawai KPK lain yang juga belum terungkap sampai selesai hingga kini.