JAKARTA, KOMPAS - Berbagai upaya dilakukan kurir narkoba untuk mengelabui petugas saat mengedarkan barang haram tersebut. Salah satunya adalah dengan memalsukan barang seolah-olah paket ekspedisi biasa.
Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019) lalu. Polisi berhasil mengungkap kasus itu bermodal informasi dari masyarakat karena ada paket mencurigakan di kantor swasta di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Warga menelepon Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel karena curiga dengan paket yang ditinggalkan begitu saja di depan kantor tersebut. Paket tersebut dibungkus dengan plastik berwarna oranye.
Di dalamnya, terdapat tas perempuan berwarna merah. Saat dibuka, tas tersebut ternyata berisi seplastik sabu seberat 150 gram dan 30 butir ekstasi. Sabu dan ekstasi dibungkus di dalam kertas berwarna cokelat dan dilakban.
"Untuk mengetahui siapa pemilik paket tersebut, paket kami bungkus ulang, dan dikembalikan ke lokasi semula sampai orang tersebut mendatangi kembali," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung, Senin (22/7/2019).
"Untuk mengetahui siapa pemilik paket tersebut, paket kami bungkus ulang, dan dikembalikan ke lokasi semula sampai orang tersebut mendatangi kembali," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung, Senin (22/7/2019).
Sekitar tujuh jam setelah paket diletakkan kembali di kantor tersebut, pemilik paket datang untuk mengambilnya. Pemilik paket yang belakangan diketahui sebagai kurir narkoba itu adalah TAJ. TAJ mengaku mendapatkan barang itu dari Riau.
"Barang itu rencananya akan dibawa ke Bandung. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain di Bandung," imbuh Kompol Vivick.
Di Bandung, petugas kembali menangkap satu tersangka yaitu TC di daerah Cileunyi, Bandung. Polisi masih mengejar satu orang lainnya yang akan menerima sabu dan ekstasi di Bandung dan berinisial KA. Dari pekerjaannya sebagai kurir, TAJ dan TC mendapatkan upah senilai Rp 3 juta per ons.
"Menurut pengakuan, mereka sudah tiga kali mengambil dan menerima barang dari KA untuk diantarkan langsung ke pembeli. Selain menjadi kurir, TAJ dan TC juga menggunakan narkoba jenis sabu sejak 7 bulan yang lalu," kata Kompol Vivick.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.