Dua Warga Australia Ditangkap akibat Gunakan Kokain di Bali
›
Dua Warga Australia Ditangkap ...
Iklan
Dua Warga Australia Ditangkap akibat Gunakan Kokain di Bali
Dua warga negara Australia, WRA (36) dan DDJ (38), ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar serta Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir Kepolisian Daerah Bali dengan dugaan menggunakan narkotika jenis kokain.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dua warga negara Australia, WRA (36) dan DDJ (38), ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar serta Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir Kepolisian Daerah Bali lantaran diduga menggunakan narkotika jenis kokain.
WRA dan DDJ, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Selasa (23/7/2019), ditangkap di tempat hiburan di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 02.30 Wita. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta sesuai Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Ruddi di Denpasar.
Kepala Satuan Reserse, Narkotika, dan Obat Terlarang Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat mengatakan, barang bukti yang disita antara lain 1,12 gram kokain. Hasil uji urine kedua tersangka, menurut Mikael, positif mengandung narkotika.
Mikael mengungkapkan, penangkapan kedua warga Australia itu bermula dari informasi warga tentang penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan di kawasan Canggu. Polisi menyelidiki informasi itu hingga akhirnya menangkap WRA dan DDJ pada Jumat lalu.
”Dari pengakuannya, mereka membeli sekitar 2 gram kokain. Harganya sekitar Rp 3 juta,” kata Mikael. Dengan jumlah barang bukti tersisa 1,12 gram, Mikael menyatakan kedua tersangka sudah menggunakan sebagian dari kokain itu. ”Penjualnya sedang kita usut,” ujar Mikael.
Tersangka membeli sekitar 2 gram kokain. Harganya sekitar Rp 3 juta.
Selain dua tersangka warga negara Australia, polisi juga menangkap 27 tersangka kasus narkotika lainnya dalam kasus berbeda. Semuanya warga negara Indonesia. Sebanyak 14 orang adalah pengedar atau kurir, sedangkan 13 orang lainnya adalah pemakai.
Dari semua tersangka, polisi menyita 234,8 gram sabu, 301 butir ekstasi, 76,59 gram ganja, dan 1.316 butir pil penenang daftar G atau koplo, serta 1,12 gram kokain. Ruddi menyatakan, penyitaan narkotika sebanyak itu menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari bahaya narkotika.