Eropa Kecam Israel atas Penghancuran Bangunan Warga Palestina
›
Eropa Kecam Israel atas...
Iklan
Eropa Kecam Israel atas Penghancuran Bangunan Warga Palestina
Perancis mengecam keputusan Israel untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Jerusalem. Keputusan itu dituding berbahaya dan melanggar hukum internasional.
Oleh
Kris Mada
·2 menit baca
PARIS, SELASA — Perancis mengecam keputusan Israel untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Jerusalem. Keputusan itu dituding berbahaya dan melanggar hukum internasional.
”Perancis mengecam penghancuran oleh tentara Israel terhadap sejumlah bangunan di Wadi al Hummus di Jerusalem tenggara. Penghancuran ini pertama kali dilakukan di area yang dikendalikan Otoritas Palestina sesuai Kesepakatan Oslo. Tindakan itu menjadi contoh berbahaya, mengancam solusi dua negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Perancis, Senin (22/7/2019).
Sementara Uni Eropa mendesak Israel segera menghentikan penghancuran itu. ”Sesuai posisi UE sejak lama, kami berharap Israel segera menghentikan penghancuran yang sedang berlangsung. Kelanjutan keputusan itu melemahkan peluang solusi dua negara dan kemungkinan perdamaian abadi serta mengganggu kemungkinan Jerusalem menjadi ibu kota masa depan bagi kedua negara,” demikian pernyataan resmi UE.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga meminta Israel tidak menggusur rumah-rumah itu. Sebab, penggusuran itu akan menyebabkan pemiliknya menjadi tunawisma.
Pada Senin pagi, Israel menghancurkan sejumlah rumah di Jerusalem. Rumah-rumah itu dituding ilegal dan pengadilan Israel memutuskan rumah-rumah itu harus dihancurkan. Sebab, bangunan itu dinyatakan terlalu dekat dengan pagar pembatas yang dibangun hampir dua dekade lalu. Pagar sepanjang 720 kilometer itu dibangun untuk mencegah serangan dari Tepi Barat. Sampai sekarang, proyek pembangunan pagar itu masih berlangsung. Sebagian berupa tembok, sebagian lagi berupa kawat.
Mahkamah Agung Israel memerintahkan para pemiliknya menghancurkan sendiri bangunan-bangunan itu. Mereka diberi waktu sampai pekan lalu. Karena sampai Senin masih berdiri, Israel menggusurnya. Israel mengerahkan mesin keruk dan ratusan tentara dalam penggusuran itu.
Para pemilik rumah menyatakan, mereka mendapat izin dari Pemerintah Palestina untuk membangun rumah di sana. Sesuai Kesepakatan Oslo, urusan sipil ditangani oleh Pemerintah Palestina.
Pemerintah Palestina menyebut penggusuran itu sebagai perampasan lahan untuk menguasai Jerusalem. Areal bekas gusuran dinyatakan akan dijadikan permukiman bagi warga Israel. (REUTERS)