Komplotan Penjahat Jalanan Ancam Korban dengan Celurit
›
Komplotan Penjahat Jalanan...
Iklan
Komplotan Penjahat Jalanan Ancam Korban dengan Celurit
Tiga anggota komplotan spesialis pencuri dengan kekerasan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juli lalu. Saat beraksi, para pelaku membawa senjata tajam celurit, samurai, dan tak segan melukai korbannya.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga anggota komplotan spesialis pencuri dengan kekerasan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juli lalu. Saat beraksi, para pelaku membawa senjata tajam celurit, samurai, dan tak segan melukai korbannya.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengungkapkan, tiga orang, yaitu SH (29), AG (24), dan HN (24), beraksi pada dini hari di depan warung rokok dan warung tegal. Mereka melakukan kejahatan dengan sasaran uang ataupun benda-benda berharga, bahkan sepeda motor. SH berperan sebagai pemantau situasi, AG berperan sebagai joki, dan eksekutornya adalah HN.
”Mereka mengancam korban dengan senjata tajam. Salah satu korban bahkan terluka di bagian pipi dan telinga,” ujar Indra Jafar, Selasa (23/7/2019).
Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan sudah dua kali beraksi, yaitu pada 23 Mei sekitar pukul 01.30 di sebuah warteg di daerah Cilandak. Kemudian pada 26 Juni pukul 03.10 di sebuah warung rokok di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiganya merampas sejumlah uang, telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor. Hasil curian itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
”HN itu pengangguran, AG tukang parkir, dan SH wiraswasta,” imbuh Indra.
SH mengaku kerap melakukan kejahatan di Jakarta Selatan karena sudah mengenal cukup baik wilayah tersebut. Ia menggunakan uang hasil kejahatan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Ia melakukan kejahatan jalanan sejak tahun 2017.
Barang bukti kejahatan yang diamankan penyidik antara lain celurit, samurai, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.