logo Kompas.id
Artis Kris Hatta Tersangka...
Iklan

Artis Kris Hatta Tersangka Penganiayaan

Polisi menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Menurut pengakuan Kris yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), penganiayaan tersebut berawal gara-gara pacar Kris diganggu.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JGV8VjOXeEmftMJ2hk9O0WlN27E=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-09-at-11.36.52_1547014293.jpeg

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Menurut pengakuan Kris yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), penganiayaan tersebut berawal gara-gara pacar Kris diganggu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, pada 6 April 2019 sekitar pukul 03.30 tersangka terlibat cekcok dengan rekan korban di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000