Artis Kris Hatta Tersangka Penganiayaan
Polisi menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Menurut pengakuan Kris yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), penganiayaan tersebut berawal gara-gara pacar Kris diganggu.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Menurut pengakuan Kris yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), penganiayaan tersebut berawal gara-gara pacar Kris diganggu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, pada 6 April 2019 sekitar pukul 03.30 tersangka terlibat cekcok dengan rekan korban di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan.