Dalam kurun waktu satu bulan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap 18 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan di wilayah Karawang. Mayoritas pengedar adalah para pekerja karyawan dan buruh.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Dalam kurun waktu satu bulan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang menangkap 18 pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan di wilayah Karawang. Mayoritas pengedar adalah para pekerja karyawan dan buruh.
Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Agus Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, para pengedar atau tersangka mengaku telah mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan dari para bandar yang berada di luar Karawang.
Dari total 18 pelaku, 14 orang di antaranya ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan empat orang lainnya pengedar obat-obatan terlarang. ”Barang bukti yang disita adalah 25.165 butir obat-obatan terlarang, 284 gram sabu, dan 12 gram ganja siap edar. Semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan ini,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Menurut Agus, ada indikasi bahwa para pengedar menjual obat-obat terlarang itu kepada anak-anak di bawah umur dan para pelajar. Namun, hal itu masih dipelajari lebih lanjut. Latar belakang para pengedar berstatus karyawan atau buruh. Mereka menjualnya kepada rekan kerja dan tetangga yang sudah dikenal. ”Hal itu mereka lakukan dengan tujuan agar aman saat menjalankan aksinya,” ujar Agus.
Agus menambahkan, informasi terkait dengan peredaran narkoba berasal dari masyarakat sekitar. Pengungkapan ini berdasarkan 18 laporan yang masuk mulai dari 3 Mei hingga 14 Juli 2019. Laporan tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Karawang, antara lain Karawang Kota, Klari, Rengasdengklok, Kota Baru, Cikampek, dan Jatisari.
Barang bukti yang disita adalah 25.165 butir obat-obatan terlarang, 284 gram sabu, dan 12 gram ganja siap edar. Semuannya merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan ini.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Lemahabang. Barang bukti yang disita adalah 10 bungkus plastik bening dengan berat bruto 8,76 gram.
Sebanyak 14 pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara empat tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fenomena gunung es
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang Ajun Komisaris Besar Julian mengatakan, pemberantasan narkoba di wilayah Karawang memang tidak mudah. Hal itu ibarat fenomena teori gunung es.
Artinya, permasalahan narkoba yang kerap muncul dan diselesaikan baru permukaan atasnya, masih banyak hal besar yang perlu digali dan diperbaiki dari akarnya dengan melibatkan sejumlah pihak. ”Karena, permasalahan narkoba bukan masalah BNN dan pemerintah saja, melainkan masalah kita semua,” ujar Julian.
Keterlibatan masyarakat sebagai informan sangat penting. Itu karena, lanjut Julian, sinergi antara masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan akan memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.
Selain masyarakat, BNN Karawang juga mengadakan sosialisasi, advokasi, pelatihan, dan pembentukan sukarelawan pegiat antinarkoba dari seluruh lapisan masyarakat dengan bersinergi dengan Pemkab Karawang, Kodim, dan Polres Karawang.
”Kami juga melakukan operasi mendadak (sidak) bersama satnarkoba polres, Satpol PP di indekos, dan tempat yang disinyalir banyak kasus narkobanya,” ucap Julian.
Pada Juni lalu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerima penghargaan dari BNN Provinsi Jawa Barat karena dinilai memiliki kepedulian tinggi dalam memerangi peredaran narkoba di Karawang.
Komitmen pemberantasan narkoba oleh Pemkab Karawang dilakukan bersama BNN Karawang, kepolisian, TNI, dan masyarakat melalui pembentukan desa bersih narkoba di semua perdesaan di Karawang. Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.