logo Kompas.id
Pemerintah Beri Insentif...
Iklan

Pemerintah Beri Insentif Swasta yang Kembangkan Riset

Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diharapkan dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam bidang riset. Sebagai timbal balik, mereka akan mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau UU Sisnas Iptek diharapkan dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam bidang riset. Sebagai timbal balik, mereka akan mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah.

UU Sisnas Iptek telah resmi disahkan oleh DPR pada 16 Juli 2019. Undang-undang tersebut akan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan, undang-undang baru tersebut mengatur kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta. Dalam hal ini, industri yang memberikan anggaran riset akan mendapatkan insentif tertentu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000