logo Kompas.id
Aturan Lokal Diberlakukan
Iklan

Aturan Lokal Diberlakukan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FIWqYyMJ5DJoBrKS9q7xl1YOfao=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711rad04_1562842083.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pengungsi dan pencari suaka dari Afghanistan, Sudan dan Somalia yang mendirikan tenda di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, bersiap untuk pindah, Kamis (11/7/2019). Sekitar dua minggu mereka mendirikan tenda di sekitar Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menunggu kepastian tempat berlindung dan kejelasan nasib. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu menyiapkan bus untuk membawa mereka pindah ke lahan eks Kodim Jakarta Barat di Kalideres. Di lokasi tersebut para pengungsi dan pencari suaka tinggal dalam tenda penampungan.

JAKARTA, KOMPAS – Penolakan warga Perumahan Daan Mogot Baru RW 17, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terhadap keberadaan penampungan pengungsi asing di lingkungan mereka masih berlanjut. Pemerintah berupaya menerapkan aturan lokal di penampungan itu untuk menata ketertiban lingkungan sekitarnya.

Camat Kalideres Naman Setiawan mengatakan, aturan-aturan lokal tersebut salah satunya penerapan jam malam di penampungan, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00. Warga negara asing yang tinggal di penampungan dilarang untuk keluar dari kompleks berpagar itu selama jam malam diberlakukan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000