Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bakal mengoptimalkan layanan dan fasilitas bagi anak demi mempertahankan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama. Salah satunya adalah memprioritaskan hak-hak anak serta menekan angka kekerasan terkait anak.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bakal mengoptimalkan layanan dan fasilitas bagi anak demi mempertahankan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama. Salah satunya adalah memprioritaskan hak-hak anak serta menekan angka kekerasan terkait anak.
Kepala Bidang Humas Pemerintah Kota Denpasar Dewa Rai, di Denpasar, Kamis (25/7/2019), mengatakan, pada puncak peringatan Hari Anak Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Juli, Kota Denpasar meraih penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama. Capaian ini diperoleh setelah tiga kali berturut-turut mendapatkan Kota Layak Anak Kategori Nindya.
Menurut Dewa, banyak hal yang menjadi tantangan Denpasar mempertahankan predikat Kota Layak Anak. ”Kriminalitas salah satunya. Baik anak-anak sebagai korban maupun pelaku. Mereka punya hak didampingi. Tentunya, selain tetap terus memenuhi kebutuhan hak anak di ruang-ruang publik,” ucapnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Denpasar, angka kriminalitas terkait anak pada 2018 sebanyak 16 kasus. Adapun tahun ini, pada Januari-Juli tercatat ada lima kasus. Meski berkurang, lanjut Dewa, pihaknya tetap mengajak berbagai pihak melakukan propaganda bersama melindungi anak dari kriminalitas.
Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mencatat, pada 2017, terdapat 253 kasus anak di Provinsi Bali. Kasus tersebut terbagi menjadi 137 kasus atau 54 persen anak sebagai pelaku dan 116 kasus atau 46 persen anak sebagai korban. Dari kasus-kasus itu, 42 anak menjadi korban kekerasan seksual. Adapun 68 anak menjadi pelaku pencurian dan 32 anak terlibat geng motor.
Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini juga mendorong kebijakan yang bisa menyinergikan berbagai unsur untuk menekan keterlibatan anak pada kejahatan jalanan. ”Hal ini harus terus diwaspadai dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KPPAD Bali, pada Oktober 2017, telah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang Gerakan Pengawasan Intensif Aktivitas Anak Jalanan dan Anak di Jalanan. Hal lain yang juga patut diapresiasi, tahun 2017, lembaga adat juga memberikan perhatian yang serius untuk perlindungan anak. Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman juga menyepakati perlindungan anak berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, hak pendidikan anak, dan usia perkawinan anak.
”Harapannya, peraturan, kebijakan-kebijakan, tak hanya menjadi jargon atau hitam di atas putih. Anak-anak butuh orang tua atau orang dewasa untuk melindungi mereka,” ujar Yastini.
Dari siaran pers Pemerintah Kota Denpasar, penganugerahan Kabupaten dan Kota Layak Anak 2019 dilaksanakan bertepatan dengan puncak Hari Anak Nasional 2019 di Makassar. Penghargaan diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise kepada Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Selain penghargaan Kota Layak Anak, Kota Denpasar juga mendapatkan penghargaan Sekolah Ramah Anak yang diperoleh SDN 26 Pemecutan, Forum Anak Daerah Terbaik, serta Ruang Bermain Ramah Anak.
Rai Mantra menyampaikan, penghargaan tersebut bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk Kota Denpasar, yang sudah memperhatikan hak-hak anak. Ia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bersama dalam memperhatikan hak-hak anak.
Penghargaan ini diberikan kepada Denpasar karena dinilai berhasil memenuhi hak anak. Hak tersebut mulai dari ruang kreativitas hingga fasilitas yang nyaman kepada anak saat berinteraksi di luar lingkungan keluarga.