JAKARTA, KOMPAS - Kerangka regulasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut, terutama yang batasnya masih tumpang-tindih seperti di Laut Natuna Utara, perlu diperkuat. Penguatan itu mencakup pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional serta aturan penggunaan kekuatan dan aturan pelibatan.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Wuspo Lukito saat membacakan sambutan Kepala Staf TNI AL Laksamana Siwi Sukma Adji dalam diskusi kelompok terfokus di atas KRI Semarang, Rabu (24/7/2019), memaparkan tentang Strategi Wilayah Abu-abu, di mana konflik di domain maritim diwarnai pengerahan kekuatan non-militer. Negara menggunakan kekuatan sipil untuk mencapai tujuannya tanpa membuka kemungkinan terjadinya perang terbuka.
Belajar dari berbagai konflik seperti antara TNI AL dan kapal-kapal sipil berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, TNI AL memandang penting RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) segera disahkan. Dengan pengesahan RUU PSDN, fungsi sistem keamanan rakyat semesta dalam pertahanan dan keamanan di laut juga bisa diterapkan.
”Selain itu, perlu juga ada aturan penggunaan kekuatan dan aturan pelibatan untuk diterapkan di Laut Natuna Utara,” kata Wuspo.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, juga menegaskan urgensi kepastian aturan tindak laku penegak hukum di Laut Natuna Utara. Secara internal, perlu ada kesamaan kebijakan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, secara eksternal, perlu disepakati aturan sementara.
Arie mengatakan, dalam contoh kasus Indonesia dengan Vietnam, sudah tentu aparat penegak hukum kedua negara akan mengedepankan pelaksanaan hukum nasionalnya. Namun, wilayah Laut Natuna Utara belum disepakati.
Direktur Perjanjian Hukum dan Kewilayahan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional pada Kementerian Luar Negeri RI Bebeb Abdul Kurnia Nugraha mengatakan, seluruh regulasi yang ada saat ini hanya mengatur aktivitas dan penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE ) dan Laut Wilayah Indonesia yang sudah definitif.
Sementara wilayah laut yang masih tumpang-tindih, seperti sebagian Laut Natuna Utara, belum diatur.
Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Rizerius Eko mengatakan, memang masih ada wilayah sengketa perbatasan di Laut Natuna Utara. Salah satu masalah yang kerap mencuat adalah soal perbatasan Indonesia dan Vietnam. Namun, sudah ada pembicaraan pertahanan bilateral antara kementerian kedua negara. Vietnam mengusulkan ada patroli terkoordinasi yang akan dibahas dalam pertemuan antar angkatan laut kedua negara.