logo Kompas.id
Mengatasi Konflik Terkait...
Iklan

Mengatasi Konflik Terkait Hutan dan Masyarakat Adat

Pada akhir April 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I (Kompas, 28/05/19). Peluncuran peta ini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 312 Tahun 2019, turunan dari Permen LHK No 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Oleh
BI Purwantari
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gKJoLNLdmsnEPupi5-zb4T1mDoQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81730422_1563988463.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana Desa Rantau Kermas di Kabupaten Merangin dengan latar hutan adat. Masyarakat desa itu menerima Kalpataru 2019 sebagai penghargaan tertinggi di bidang penyelamatan lingkungan.

Pada akhir April 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I (Kompas, 28/05/19). Peluncuran peta ini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 312 Tahun 2019, turunan dari Permen LHK No 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penerbitan peta itu diharapkan bisa mengatasi konflik tenurial dan mengurangi sumber konflik. Peta diharapkan pula menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah sebelum mengeluarkan izin atau konsesi sehingga tak berbenturan dengan daerah indikatif hutan adat.

Editor:
haryodamardono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000