logo Kompas.id
Kemdikbud Klarifikasi Pemkab...
Iklan

Kemdikbud Klarifikasi Pemkab Simalungun dan BPK

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LWQ4OTta-rlmDv-2iQPLQmnnvZQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190723_151417_1563882790.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para guru melengkapi sejumlah berkas di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019). Sebanyak 1.695 guru di Pemkab Simalungun dihentikan dari jabatan fungsional guru dan diminta melengkapi gelar sarjana. Keputusan itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Undang-Undang Guru dan Dosen mengatur, guru harus berijazah minimal S-1 atau D-4. Jika ada guru yang belum memenuhi persyaratan itu, menjadi tugas pemerintah daerah memotivasi guru untuk kuliah.

JAKARTA, KOMPAS – Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memunculkan masalah kompleks karena terdapat guru-guru yang sudah bergelar S1 atau pun D4 tetapi tidak diakui ijazahnya karena dari perguruan tinggi tak terakreditasi atau pun studinya ditempuh tanpa izin pemerintah daerah. Ada paradoks antara kebutuhan guru profesional dengan perlakuan pemerintah kepada guru.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000