JAKARTA, KOMPAS — Korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, akan segera bebas dari hukuman. Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman untuk perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai anggota staf Tata Usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu.
Presiden Jokowi, seusai menghadiri acara pembubaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin di sebuah restoran di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019) petang, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat persetujuan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dari Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, pihak Istana akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) berisi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
”Tadi (surat persetujuan DPR) sudah kami terima di Istana. Insya Allah, Senin, (keppres) saya tanda tangani. Kalau enggak Senin, ya, maksimal Selasa,” kata Presiden Jokowi.
Kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril berawal dari pelecehan verbal yang dilakukan kepala sekolah sebuah SMA negeri di Mataram berinisial M pada tahun 2012. Melalui percakapan telepon, M menceritakan pengalamannya berhubungan badan dengan seorang perempuan yang dikenal Baiq Nuril.
Baiq Nuril yang saat itu bekerja sebagai anggota staf tata usaha merasa dilecehkan secara verbal. Karena itu, ia merekam percakapan yang tiga tahun kemudian beredar luas di kalangan masyarakat Mataram. M yang merasa telah dipermalukan pun melaporkan Baiq Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan memvonis bebas Baiq Nuril. Namun, jaksa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutus bersalah dan memberikan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara.
Merasa tidak mendapat keadilan, Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali ke MA, tetapi ditolak. Pada Kamis (4/7/2019), MA memutus tetap menghukum Nuril sesuai dengan putusan kasasi.
Baiq Nuril kemudian melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi pada Senin, 15 Juli. Hari itu juga Presiden mengajukan permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti dari Baiq Nuril kepada DPR.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, akhirnya pada Kamis, 25 Juli, DPR memutuskan untuk mengabulkan pengajuan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden Jokowi.
Jumat kemarin, surat persetujuan itu sudah disampaikan ke Istana. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Istana akan segera menyiapkan keppres amnesti untuk Baiq Nuril begitu menerima persetujuan dari DPR. Sama seperti Presiden Jokowi, ia juga menyampaikan, kemungkinan besar keppres amnesti diterbitkan pada awal pekan depan.
Moeldoko menjelaskan, pemerintah selalu berusaha hadir di tengah masyarakat yang menuntut keadilan dan kesetaraan. Pertimbangan keadilan itulah yang menjadi dasar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.