Penyelundup Puluhan Fosil Binatang Purba Masih Dicari
›
Penyelundup Puluhan Fosil...
Iklan
Penyelundup Puluhan Fosil Binatang Purba Masih Dicari
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menangani kasus penyelundupan puluhan fosil binatang purba ke berbagai negara, melalui Bandara Juanda Surabaya. Penyidik kesulitan melacak jejak pelaku karena identitasnya disamarkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menangani kasus penyelundupan puluhan fosil binatang purba ke berbagai negara, melalui Bandara Juanda Surabaya. Penyidik kesulitan melacak jejak pelaku karena identitasnya disamarkan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim Andi Muhammad Said mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun belakangan pihaknya telah menyita sebanyak 80 fosil dan fragmen fosil binatang purba. Benda cagar budaya itu rencananya hendak dikirim ke Amerika Serikat, Korea Selatan, Kanada, Hongkong, Malaysia, dan Perancis.
“Diduga kuat, pengiriman fosil itu bermotif ekonomi. Pelaku mengirim untuk diperdagangkan karena tergiur harga jualnya yang mahal. Harga satu fosil bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Said, Jumat (26/7/2019).
Said mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan benda cagar budaya berupa fosil binatang purba itu merupakan hasil kerja sama dengan PT Angkasa Pura I, selaku pengelola Bandara Juanda Surabaya. Adapun modus penyelundupan fosil itu dilakukan melalui pengiriman kargo udara.
Seluruh fosil dan fragmen fosil saat ini berada di kantor BPCB Jatim di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak empat fosil dan fragmen fosil disita pada pertengahan Febuari 2019. Sedangkan 76 fosil dan fragmen fosil lainnya disita selama tahun 2018.
Terhadap fosil-fosil sitaan itu, BPCB Jatim telah membentuk tim penyidik yang menangani proses hukumnya. Namun proses hukum ini belum berjalan maksimal, karena penyidik kesulitan melacak jejak pelaku penyelundupan dan pemilik barang karena identitas mereka disamarkan.
Kepala Sub Unit Pengamanan BPCB Jatim yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menangani kasus penyelundupan fosil, Jamiat Rukmono Adi, mengatakan identitas yang tertera dalam kemasan barang tidak sepenuhnya benar. Setelah ditelusuri, identitas dan alamatnya tidak ditemukan.
“Dalam kasus yang lain, penyidik menemukan identitas pengirim barang, namun setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengelak bahkan mengaku bukan pemilik,” kata Jamiat.
Upaya yang dilakukan penyidik saat ini adalah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan fosil ke luar negeri. Upaya lain, meningkatkan kerja sama dengan pengelola kargo di Bandara Juanda Surabaya untuk mencegah penyelundupan. Jika ada barang yang mencurigakan ditahan dulu untuk diperiksa oleh tim dari BPCB Jatim.
Jamiat mengatakan, pencegahan penyelundupan penting agar warisan budaya berupa benda ini tetap lestari. Keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Selain itu, dengan terjaganya warisan kekayaan berupa benda cagar budaya diharapkan memperkuat kepribadian bangsa, mengangkat harkat dan martabat, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPCB Jatim, fosil yang diselundupkan sangat beragam. Terbanyak fosil organ tubuh gajah purba seperti rahang bawah bagian kanan (Mandibula dextra), dan geraham bawah sebelah kiri (Molar inferior sinistra). Ada juga fosil fragmen rahang atas badak (Rhinoceros), gigi kuda nil (Hippopotamidae), fosil buaya sungai (Crocodilus), babi (Susmacrognathus), hingga telapak kaki kerbau purba.
BPCB Jatim juga mendapati fosil aneka binatang laut seperti hiu raksasa (Megalodon), cangkang kepiting, cangkang lobster, landak laut atau bulu babi. Berdasarkan hasil kajian sementara dari arkeolog, fosil-fosil itu berasal dari berbagai daerah di Jatim seperti Kabupaten Ngawi.
Andi Muhammad Said menambahkan, setelah putusan pengadilan terhadap perkara penyelundupan fosil memiliki kekuatan hukum tetap, puluhan fosil binatang purba akan dikelola oleh BPCB Jatim. Fosil yang telah diketahui asal usulnya akan dikembalikan, sedangkan yang belum diketahui asal usulnya disimpan untuk menambah koleksi museum purbakala.
Menyelundupkan benda cagar budaya termasuk fosil binatang purba ke luar negeri melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam perundangan itu, cagar budaya dapat dibawa ke luar wilayah NKRI untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran. Itupun harus izin menteri.
“Setiap orang yang tanpa izin menteri, membawa cagar budaya ke luar wilayah NKRI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Said.