Polda Maluku: Kapolda Diterpa Fitnah Pengguna Facebook
›
Polda Maluku: Kapolda Diterpa ...
Iklan
Polda Maluku: Kapolda Diterpa Fitnah Pengguna Facebook
Kepala Polda Maluku Irjen Royke Lumowa dituduh pengguna media sosial terlibat mafia tanah di Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Padahal, kasus itu telah lama berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap pada 3 Agustus 2016, saat Royke belum bertugas di Maluku.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa difitnah pengguna media sosial dengan nama akun Lipren’t Ode Fiila atas tuduhan terlibat mafia tanah di Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Padahal, kasus tersebut telah lama berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap pada 3 Agustus 2016, saat Royke belum bertugas di Maluku.
”Ini fitnah yang sangat keji. Pak Kapolda tidak pernah tahu masalah itu. Lagi pula, beliau baru pertama kali bertugas di Maluku pada September 2018. Sekali lagi, ini tuduhan yang tidak berdasar, fitnah, dan hoaks,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Maluku Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan penelusuran Kompas di Facebook, akun dengan nama Lipren’t Ode Fiila mengunggah foto Royke dan menulis keterangan yang berisi bahwa Royke terlibat kasus mafia tanah adat di Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Sejak Kamis hingga hari ini, Lipren’t menulis hal senada sebanyak tiga kali.
Sejumlah pemilik akun media sosial merespons unggahan tersebut. ”Postingan seng (tidak) disertai data jelas. Hoax,” tulis pemilik akun dengan nama Firgo Tehuayo. ”Bung Lipren’t Ode Fiila beta (saya) bingung mau komentar apa. Cuma beta minta sedikit alasan mengapa Bung bisa langsung memvonis Pa Kapolda Maluku sebagai mafia tanah,” tulis pengguna akun bernama Tonsi Ubjaan.
Dalam unggahannya dan tanggapannya atas komentar warga net lainnya, Lipren’t tidak memuat bukti yang mendukung tuduhannya tersebut. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan warganet terkait bukti atas tuduhannya. Ia hanya menambahkan akan menggelar unjuk rasa di Jakarta terkait mafia tanah di Ambon.
Kendati menyatakan unggahan Lipren’t tersebut merupakan fitnah, pihak Polda Maluku dan Royke secara pribadi belum mengambil langkah hukum. ”Kita lihat saja perkembangan ke depan. Pak Kapolda belum menyampaikan apa-apa terkait fitnah dan hoaks ini. Yang pasti, ini tidak hanya mencemarkan nama baik Pak Kapolda, tetapi juga institusi,” ujar Roem.
Ia melanjutkan, Royke sangat tegas menindak anggota yang terlibat dalam sejumlah kasus, termasuk mafia tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. ”Selama sembilan bulan menjabat Kapolda, sudah sembilan orang anggota yang dipecat dan masih puluhan anggota lainnya dalam proses karena melanggar hukum. Masyarakat Maluku pasti tahu akan hal tersebut,” kata Roem.
Bertahun-tahun
Asisten Pratama Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Samuel Hatulely mengatakan, masalah tanah tersebut sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak. Banyak orang yang mengaku sebagai pemilik tanah meminta pendampingan dari Ombudsman Maluku. ”Ini dari dulu. Pemilik tanah juga tidak jelas siapa dan posisi tanah itu ada di mana,” ujarnya.
Ini dari dulu. Pemilik tanah juga tidak jelas siapa dan posisi tanah itu ada di mana.
Selama terlibat dalam advokasi masalah tanah di Batumerah, pihak Ombudsman tidak pernah menerima laporan bahwa Royke terlibat dalam kasus tanah. ”Beliau itu, kan, baru tahun lalu bertugas di Maluku. Masalah tanah di Batumerah itu sudah lama sekali. Yang bermasalah itu masyarakat yang saling mengklaim,” ucap Samuel.