logo Kompas.id
Apa Untungnya Perkawinan Usia ...
Iklan

Apa Untungnya Perkawinan Usia Anak?

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T94dNcXf3ma4WhcZQ5x1ax5NxS0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_14629501_134_0.jpeg
Kompas

Seorang anak menaruh bunga saat aksi simpatik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2018). Aksi yang dilakukan beberapa gabungan aliansi tersebut merupakan ungkapan kekecewaan atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Permohonan Yudisial Review Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 (Ayat 1).

Tradisi, keinginan orangtua, hingga sekadar pasangan yang ”suka sama suka” masih menjadi alasan untuk melanggengkan perkawinan anak di berbagai daerah. Padahal, praktik ini justru lebih banyak membawa dampak negatif bagi anak yang menikah, khususnya anak perempuan. Langkah strategis harus ditempuh segera, mulai dari revisi Undang-Undang Perkawinan, ketegasan aparat daerah, hingga pemahaman di tingkat keluarga.

Awal tahun 2019, dua anak-anak menikah. Anak laki-laki berusia 16 tahun asal Kota Parepare menikah dengan anak perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keinginan kuat sepasang anak-anak itu tidak kuasa dihentikan orangtuanya. Pemerintah daerah dan pemerhati anak merasa kecolongan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000