Banyak Calon Pemimpin KPK Tidak Patuh Laporkan LHKPN
›
Banyak Calon Pemimpin KPK...
Iklan
Banyak Calon Pemimpin KPK Tidak Patuh Laporkan LHKPN
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak panitia seleksi menggugurkan calon pimpinan KPK yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Ketidakpatuhan menandakan calon tidak berintegritas.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak panitia seleksi menggugurkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Dari 104 peserta calon yang lolos untuk mengikuti tahapan psikotes, banyak yang belum melaporkan LHKPN.
Pada Minggu (28/7/2019), sebanyak 104 peserta calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi tahap II mengikuti tahapan psikotes di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara RI, di Cilandak, Jakarta. Dari 104 calon tersebut, ada 14 calon dari unsur kepolisian, 6 calon dari unsur kejaksaan, dan 5 calon dari unsur hakim yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers menyikapi proses seleksi capim KPK, di Gedung LBH Indonesia, di Jakarta, Minggu (28/7/2019), mengatakan, panitia seleksi seharusnya menggugurkan para capim yang tidak patuh menyampaikan LHKPN karena hal itu menjadi penanda bahwa calon tidak berintegritas.
”Bagaimana mungkin pansel (panitia seleksi) bisa menilai calon tersebut berintegritas jika sejak awal mendaftar para calon ini tidak mau transparan terhadap harta kekayaan yang mereka miliki,” katanya.
Apalagi Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK tegas menyebutkan, syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK adalah harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meloloskan calon
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyinyalir adanya indikasi pansel meloloskan sejumlah nama yang sebenarnya mendapat nilai minim pada tahapan seleksi sebelumnya. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama tersebut.
Terkait hal ini, dia meminta para capim tersebut agar tidak dipilih karena dampaknya dapat melemahkan KPK.
”Oleh karena itu, kami berharap agar pansel betul-betul melakukan penilaian sehingga publik tidak berpikir bahwa nama-nama yang lolos sebagai capim memang sudah direncanakan oleh pansel,” katanya.
Selain itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kecewa dengan seleksi capim KPK yang tidak transparan. Salah satunya terlihat saat publik hendak mengakses Keputusan Presiden yang mengatur kinerja dan kriteria pemilihan pansel.
”Kinerja dan kriteria pemilihan pansel saat ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019. Namun, kami tidak diberikan salinan Keppres tersebut, padahal kami sudah meminta ke Kementerian Sekretariat Negara,” ucapnya.
Jadi penilaian
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adjie mengatakan, para capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara memang tidak harus melaporkan harta kekayaan sejak awal pendaftaran.
”Namun, nantinya para capim harus melaporkan harta kekayaan setelah ia terpilih menjadi pimpinan KPK. Dalam penilaian, pansel tentunya juga mempertimbangkan rekam jejak para calon, khususnya aspek integritas dan kepatuhannya terhadap LHKPN,” ujar Seno.
Selain itu, Seno menampik adanya dugaan bahwa pansel meloloskan para calon yang memperoleh nilai minim pada proses seleksi sebelumnya.
Menurut Seno, pansel telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ”Kemudian, terkait transparansi dan keterbukaan, itu tergantung perspektif setiap individu. Pansel telah bekerja berdasarkan jadwal dan tahapan yang memenuhi syarat undang-undang,” katanya.