logo Kompas.id
Bupati Kudus dan Stafnya Jadi ...
Iklan

Bupati Kudus dan Stafnya Jadi Residivis

Oleh
Riana A Ibrahim dan Aditya Putra Perdana
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2xxpc7OBbj4VvZMcbCgerD5hUY4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727kum13_1564222326.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan di Pemda Kudus 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Suranto dan Plt Sekeretaris Dinas DPPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp 170 juta dalam OTT tersebut.

Berulangnya perilaku korup Bupati Kudus M Tamzil mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pemimpin daerahnya. Rekam jejak perlu diperhatikan.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus M Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, sebagai tersangka suap terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Keduanya merupakan residivis korupsi yang bertemu saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000