51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat
›
51.034 Hektar dari Kawasan...
Iklan
51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat
Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
·2 menit baca
Jakarta, Kompas—Di luar 4,1 juta hektar alokasi redistribusi lahan dari kawasan hutan, 51.034 hektar berasal dari 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK. Alokasi itu didasarkan pada prinsip kesukarelaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 4,1 juta hektar untuk redistribusi lahan dari kawasan hutan.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, pada Sabtu (27/07/2019) di Jakarta. Pemerintah saat ini mengejar target Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektar. Program TORA adalah program prioritas pemerintah dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dari target 4,1 juta hektar itu, ada 13 perusahaan pemegang IUPHHK sukarela melepas sebagian area yang mereka kuasai untuk kepentingan warga. “Yang bisa dibagikan sekitar 51.000 hektar yang bersih (sudah diverifikasi), dari potensi 66.000 hektar,” kata Sigit.
Yang bisa dibagikan sekitar 51.000 hektar yang bersih (sudah diverifikasi), dari potensi 66.000 hektar.
Sementara Bambang mengakui,dari izin seluas 11 juta hektar, ada sekitar 50 persennya tidak produktif, sedangkan dari izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sekitar 18 juta hektar, ada sekitar 40 persennya tidak produktif. Dari data yang diungkapkan Bambang, dari 13 perusahaan tersebut, antara lain yakni PT Wira Karya Sakti (Jambi), Bumi Mekar Hijau (Sumsel), Bina Duta Laksana (Riau), Bangun Rimba Sejahtera (Babel), Daya Tani Kalbar (Kalbar), dan Kelawit Wana Lestari (Kaltim).
Pendasaran sukarela, menurut guru besar kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo, perlu diperkuat sejalan dengan Peraturan Presiden no. 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. “Mestinya (Perpres) juga memasukkan penguasaan tanah dalam kawasan hutan di dalam izin,” ujarnya.
Konflik
Zenzi Suhadi dari Walhi mengatakan, “Angka 51.000 itu masih sangat kecil, ketimbang angka konflik HTI dengan masyarakat. Di Babel saja 46.000 hektar.” Realisasi tanam di hutan tanaman industri (HTI) hanya 46 persen, dan itu berarti 54 persen dari luas total lahan tidak produktif.
Dari target 4,1 juta hektar untu TORA, KLHK telah menyelesaikan sekitar 2.486.934 hektar atau 60 persen dari target 4,1 juta hektar. Adapun yang terluas adalah dari pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian setempat, 1.079.469 hektar yang tersebar di 26 provinsi (130 kabupaten). Sisanya dari hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak produktif (938.878 ha), 20 persen pelepasan areal hutan untuk perkebunan (439.358 ha), dan program pencetakan sawah baru (39.229 ha).