Sebanyak 80 kilogram ganja beredar di sejumlah kampus di Jakarta hanya dalam sepekan. Oknum mahasiswa aktif menjadi pengedar ganja tersebut.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 80 kilogram ganja beredar di sejumlah kampus di Jakarta hanya dalam sepekan. Oknum mahasiswa aktif menjadi pengedar ganja tersebut.
Sampai Senin (29/7/2019) pagi, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menangkap lima tersangka jaringan pengedaran narkoba di lingkungan kampus. Dari TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31), polisi menyita 12 kg ganja.
”Jaringan ini telah mengedarkan 39 kg ganja di kampus di Jakarta Barat, 9 kg ganja di dua kampus di Jakarta Selatan, dan sisanya di salah satu kampus di Jakarta Timur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan tentang peredaran narkoba di salah satu kampus swasta di Jakarta Barat. Dalam penyelidikan, petugas menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi secara langsung di kampus swasta di Jakarta Timur.
Dalam penyamaran ini, polisi menangkap TW dan PHS di Jalan Taman Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019). Keduanya merupakan mahasiswa aktif.
TW mengarahkan petugas untuk bertransaksi secara langsung di lokasi tersebut. Saat transaksi itulah petugas menangkapnya dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Kemudian petugas memancing PHS untuk ke lokasi melalui komunikasi dari gawai milik TW. Dari PHS, polisi menyita 10 kg ganja.
Erick mengatakan, PHS dalam pemeriksaan menyebut bahwa pasokan ganja diperoleh dari HK. HK sudah 10 tahun menjadi perantara jual-beli ganja ke sejumlah universitas di Jakarta.
Selanjutnya, polisi menangkap HK, AT, dan FF di Jalan Pondok Cipta Utara Blok G, Bekasi Barat, Senin (29/7/2019) dini hari. Dari ketiganya, polisi menyita 1 kg ganja.
”Tersisa 12 kg ganja dari 80 kg yang siap edar. Petugas masih memburu tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang. Tersangka ini bos yang posisinya lebih tinggi dari kelima tersangka,” katanya.
Sementara PHS mengatakan, dirinya sudah dua tahun terlibat dalam jual beli ganja. ”Sudah dua kali jual di area kampus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Sasaran empuk
Kampus menjadi salah satu tempat yang aman untuk peredaran narkoba. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Imam Yuwono mengatakan, kampus menjadi sasaran empuk bagi jaringan narkoba sekaligus untuk merusak generasi muda.
”Salah satu upaya kementerian melawan narkoba di kampus dengan membentuk Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti-Penyalahgunaan Narkoba. Termasuk melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba, terutama kepada mahasiswa baru,” ucap Imam.
Terdapat 316 perguruan tinggi di Jakarta. Menurut Imam, pengawasan kampus dipercayakan sepenuhnya kepada setiap perguruan tinggi. Sementara kementerian dalam hal ini bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga terkait dalam rangka pemberantasan narkoba.
”Kampus hanya diberikan peringatan bahwa pembinaan mahasiswa harus lebih intens. Pembinaan agar tidak terjerumus narkoba,” katanya.