Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Sejumlah Opsi
›
Defisit BPJS Kesehatan,...
Iklan
Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Sejumlah Opsi
Opsi-opsi yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini, belum ada opsi yang disepakati untuk mengatasi persoalan itu.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi untuk mengatasi defisit anggaran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Total defisit perseroan itu mencapai Rp 28 triliun pada akhir tahun 2019.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, persoalan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (29/7/2019). Rapat terbatas itu fokus pada solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
“Usulan dari Kemenkeu banyak sekali. Kami akan bahas dulu dengan presiden nanti dijelaskan secara komprehensif,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin.
Menurut Mardiasmo, sejauh ini belum disepakati solusi tambal defisit BPJS Kesehatan tahun 2019. Opsi untuk mengubah bauran kebijakan atau menambah dana talangan masih dikaji. Total defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 28 triliun akhir tahun 2019.
Pada 2018, bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah menghasilkan dana Rp 1,023 triliun. Bauran kebijakan itu terdiri dari pemotongan dana alokasi umum Rp 264 miliar dan dana pajak rokok hak dana jaminan sosial Rp 759,3 miliar (Kompas, 27/5/2019).
Mardiasmo mengatakan, salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk bauran kebijakan selanjutnya, yaitu perbaikan sistem kelas di rumah sakit. Perbaikan kelas dapat mengefisienkan dana yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sehingga defisit tidak melebar.
Pemerintah juga tengah membahas perubahan peraturan presiden dan peraturan menteri terkait dana kapitasi di puskesmas-puskesmas. Selain Kementerian Kesehatan, bauran kebijakan untuk atasi defisit anggaran BPJS turut melibatkan pemerintah daerah.
Adapun opsi penambahan dana talangan mengemuka karena realisasi pencairan dana untuk penerima bantuan iuran (PBI) per Juni 2019 sudah Rp 24,3 triliun atau 90,9 persen dari pagu APBN. Alokasi dana untuk PBI itu berlaku 11 bulan mulai dari Januari sampai November 2019.
“Kami sudah siapkan (solusi). Nanti akan disampaikan lebih jelasnya,” kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Selasa (23/7/2019), menyatakan, defisit anggaran bukan satu-satunya persoalan BPJS Kesehatan. Perseroan juga menanggung denda tunggakan tagihan dari rumah sakit.
Tunggakan tagihan yang ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2019 sebesar Rp 7 triliun. Tunggakan tagihan itu belum termasuk denda sebesar Rp 70 miliar. Kewajiban pembayaran denda sebesar 1 persen dari setiap keterlambatan klaim ke rumah sakit.
Ketua Umum The Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany menilai, penyelesaian kasus defisit BPJS belum menyentuh masalah utama yang berakar pada sumber pendanaannya. Sejauh ini fokus pembahasan masih di luar masalah fundamental.
Penetapan iuran pemerintah dinilai tidak didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan. Misalnya, pada 2016 iuran untuk kelas III diusulkan Rp 30.000, tetapi yang disahkan hanya Rp 25.500. Begitu pula dengan PBI yang diusulkan Rp 27.500, tetapi hanya ditetapkan Rp 19.225.